Kuasa Hukum AMP Sayangkan Tak Ada Audit Internal oleh APIP, Ini Penjelasan Kejari Kaimana 

"Kami bersama tim masih berembuk dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Mahatir Rahayaan

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhy Satyo Wicaksono, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang kerja, Jumat (24/11/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Mahatir Rahayaan, kuasa hukum AMP, menyayangkan kliennya tidak pernah diaudit internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

AMP adalah tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung atau DPMK Kaimana, Papua Barat. 

"Kami bersama tim masih berembuk dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Mahatir Rahayaan kepada TribunPapuabarat.com via seluler, Jumat (24/11/2023). 

Ia belum bersedia untuk menjelaskan langkah lain untuk membela sekretaris DPMK Kaimana itu.

Baca juga: Jaksa Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Sekretaris DPMK Kaimana

 

"Kami masih perlu berkoordinasi dan berdiskusi dengan rekan sesama kuasa hukum,” ujar Mahatir.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa, melalui Kasi Intel, Adhy Satyo Wicaksono, mengatakan Kejari harus berkoordinasi dengan APIP. 

Koordinasi dengan APIP, kata Adhy, jika menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Hal ini merujuk pada Perpres serta MoU antara APH dan Inspektorat Kemendagri. 

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekretaris DPMK Ditahan 20 Hari di Lapas Kaimana 

"Patut digarisbawahi bahwa apabila (perkara) itu adalah lapdu atau laporan aduan. Tapi (perkara) ini kami menemukan sendiri," ujar Adhy Satyo Wicaksono di ruang kerja, Jumat (24/11/2023). 

Perkara yang menjerat AMP, ucapnya, adalah temua penyelidik Kejari Kaimana, bukan aduan warga. 

"(Perkara) ini benar-benar temuan dan produk Kejaksaan Negeri Kaimana," ujarnya. 

Dalam perkara ini juga, kata Adhy Satyo Wicaksono, Kejari Kaimana menjadikan APIP sebagai saksi. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved