Berita Kaimana
Kejari Kaimana Tetapkan Karyawan dan Nasabah Tersangka Kasus Fraud di Salah Satu Lembaga Keuangan
NDK diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum dengan menerima dana hasil pengajuan pembiayaan yang dimanipulasi oleh RN
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat, menetapkan RN dan NDK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kecurangan (fraud) yang merugikan salah satu lembaga keuangan (bank) di Kaimana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Onneri Khairoza, membenarkan penetapan dua orang tersangka melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
"Langkah ini diambil menyusul laporan resmi dari pihak lembaga keuangan terkait, yang disertai koordinasi dan penyerahan data pendukung," kata Kajari melalui keterangan tertulis yang diterima TribunPapuabarat.com, Rabu (22/10/2025).
Dalam keterangannya, Kajari menjelaskan bahwa tersangka RN berperan sebagai karyawan pada lembaga keuangan tersebut.
"Tersangka RN telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 September 2025," ujarnya.
Sementara tersangka NDK berperan sebagai seorang nasabah yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025.
"NDK diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum dengan menerima dana hasil pengajuan pembiayaan yang dimanipulasi oleh RN," imbuhnya.
Baca juga: Kejari Kaimana Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Salah Satu Bank Plat Merah
Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka, yakni dengan memanfaatkan fasilitas lembaga keuangan untuk kepentingan pribadi, melalui manipulasi data administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran pembiayaan.
“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejari Kaimana dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” ujar Onneri.
Kejari Kaimana, kata Onneri, juga mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak lembaga keuangan pemerintah yang secara proaktif melaporkan dugaan pelanggaran dan menyerahkan dokumen pendukung untuk kepentingan penyidikan.
“Sinergi ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mendorong tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel,” tambah Onneri.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah dinyatakan lengkap (P-21)," tegasnya.
Kajari juga mengimbau kepada aparat dan masyarakat Kaimana untuk bersama-sama menjaga integritas serta mendukung pemberantasan korupsi, termasuk di sektor lembaga keuangan negara.
Kejari Kaimana
Tindak Pidana Kecurangan (Fraud)
Dua Tersangka Fraud
Lembaga Keuangan
nasabah bank
karyawan bank jadi tersangka kecurangan
Onneri Khairoza
Kaimana
| DPD Golkar Kaimana Siapkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga di Momen HUT ke-61 |
|
|---|
| PT Mandiri Cipta Kencana Percantik Ruas Jalan di Kaimana, Hasil Kerja Selalu Memuaskan |
|
|---|
| BPKAD Kaimana Bekali Bendahara OPD dalam Penyusunan Laporan Keuangan |
|
|---|
| Lapas Kelas III Kaimana Teken Komitmen Bersama Perangi Narkoba dan Barang Terlarang |
|
|---|
| Penerimaan CPNS Kaimana Masih Berproses: Formasi Khusus Buka Peluang untuk Lulusan SMA/SMK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kajari-kaimana-soal-tersangka-fraud.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.