Berita Kaimana

JPU Kejari Kaimana Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Dana Kampung ke Rutan

membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
Istimewa via Kejari Kaimana
EKSEKUSI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaimana mengekseskusi 3 terdakwa korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018-2022 ke Rutan Kelas III Kaimana, Senin (20/10/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kaimana mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018–2022.

Eksekusi dilakukan pada Senin (20/10/2025) di Kantor Kejari Kaimana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Onneri Khairoza, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunPapuabarat.com, Rabu (22/10/2025), menyebutkan bahwa ketiga terpidana masing-masing berinisial AMP, NO, dan SPS.

Ia menyatakan, bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor perkara: 6314 K/Pid.Sus/2025; 6581 K/Pid.Sus/2025; Dan 6582 K/Pid.Sus/2025.

Menurutnya, putusan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung sejak 22 Juli 2025.

"Setelah menerima salinan putusan secara bersamaan, JPU langsung melaksanakan eksekusi terhadap ketiga terpidana," katanya menjelaskan.

Baca juga: Total Kerugian Negara Dugaan Korupsi Alokasi Dana Kampung DPMK Kaimana Capai Rp 5 Miliar

Ketiganya kini menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Kaimana.

“Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kajari Onneri Khairoza.

Berikut rincian amar putusan terhadap masing-masing terpidana:

AMP dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, membayar uang pengganti sebesar Rp2.578.658.950 dengan subsider 2 tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

NO dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, membayar uang pengganti sebesar Rp1.255.075.050 dengan subsider 2 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

SPS dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, membayar uang pengganti sebesar Rp1.323.583.900 dengan subsider 2 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari.

Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved