Mata Lokal Memilih

Ini Pesan KPU untuk 530 Caleg DPRD Manokwari Selama Masa Kampanye 

530 calon anggota DPRD Manokwari peserta Pemilu 2024 yang tersebar di empat daerah pemilihan (dapil)

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, saat diwawancarai awak media di Manokwari, Jumat (27/10/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Christin Rumkabu, berharap 530 calon anggota DPRD Manokwari turut berperan sebagai agen kedamaian menuju 14 Februari 2024. 

Dikatakan Christin Rumkabu, sebagai imbauan umum kepada 530 calon usungan 18 parpol yang telah ditetapkan dalam daftar calon tetap atau DCT peserta Pemilu 2024. 

"Tidak saja parpol, tetapi juga 530 calon yang diusung agar turut bertanggung jawab dalam menciptakan suasana aman dan damai terutama di masa kampanye menuju 14 Februari 2024," kata Rumkabu.

Baca juga: KPU Manokwari Ingatkan Parpol Soal Aturan Kampanye,

Baca juga: Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Papua Barat Keluarkan 9 Imbauan ke Peserta Pemilu

Ia mengatakan, 530 calon anggota DPRD Manokwari peserta Pemilu 2024 yang tersebar di empat daerah pemilihan (dapil) agar berperan sebagai agen kedamaian di masing-masing dapilnya. 

Karena, sebut Rumkabu, Pemilu 2024 juga akan berlangsung pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon DPR RI, DPD RI dan DPR Provinsi Papua Barat.

"Khusus 530 calon anggota DPRD Manokwari agar bertanggung jawab di dapilnya masing-masing dengan memperhatikan aturan (materi dan metode) kampanye yang berlaku," pintanya.

*Berikut Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024*

(1). Tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024:

Pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; debat pasangan calon presiden dan wakil presiden; dan media sosial.

(2). Tanggal 21 Januari-10 Februari 2024:

Kampanye rapat umum; iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring

(3). Tanggal 11-13 Februari 2024: 

Masa tenang

(4). Tanggal 14 Februari 2024: 

Pemungutan suara serentak Pemilu

(5). Tanggal 2-22 Juni 2024:

Kampanye tambahan (jika) terjadi Pilpres putaran kedua

(6). Tanggal 23-25 Juni 2024

Masa tenang.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved