Mata Lokal Memilih
KPU Manokwari Ingatkan Parpol Soal Aturan Kampanye,
"Kita semua, termasuk para calon peserta pemilihan umum bertugas menjaga kedamaian dan ketertiban yang ada di daerah kita," tegasnya.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christin Rumkabu, meminta 18 partai politik (parpol) dan para kontestan Pemilu 2024 mematuhi aturan selama 75 hari masa kampanye.
Dikatakan Christin mengawali tahapan dan jadwal kampanye politik yang dimulai sejak 28 November 2023 (hari ini) hingga 10 Februari 2024 mendatang, atau selama 75 hari.
"Jika Pemilu adalah sarana menjaga integrasi bangsa, maka kami sangat berharap 75 hari jadwal kampanye bisa berjalan baik sesuai aturan yang berlaku," ujar Christin melalui siaran pers kepada wartawan di Manokwari, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Polisi Patroli Rutin Menjelang Kampanye: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Manokwari
Baca juga: Kampanye Bergulir, KPU Fakfak Ingatkan Hal Ini ke Caleg
Menurutnya, Pemilu hanyalah sarana untuk seluruh rakyat Indonesia memilih para pemimpin bangsa melalui jalur konstitusi secara demokratis untuk tujuan pembangunan.
"Jangan Pemilu yang digelar lima tahun sekali ini justru menjadikan kita terpecah,” harap Christin.
Ia mengakui, bahwa aturan pelaksanaan kampanye seperti metode, larangan, tatacara kampanye hingga dana kampanye telah disosialisasikan sebelumnya kepada 18 parpol.
"Kita semua, termasuk para calon peserta pemilihan umum bertugas menjaga kedamaian dan ketertiban yang ada di daerah kita," tegasnya.
Christin juga mengingatkan 18 parpol dan kontestan Pemilu lainnya terkait larangan dan sanksi bagi yang tidak menaati aturan selama berkampanye sebagaimana tertuang pada pasal 69 dan 76 PKPU 15 Tahun 2023.
"Aturan itu menyangkut lokasi kampanye, tempat pemasangan atribut kampanye, batasan materi kampanye hingga larangan orang-orang dengan pekerjaan atau jabatan tertentu ikut dalam pelaksanaan kampanye," ujarnya mengingatkan.
*Pemberitahuan Kampanye*
Pada kesempatan ini Ketua KPU Manokwari Christin Rumkabu juga menjelaskan bahwa setiap agenda kampanye Pemilu diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan.
Surat pemberitahuan kegiatan kampanye, kata Christin, agar disampaikan terlebih dahulu kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian setempat.
Pemberitahuan kegiatan kampanye dapat disampaikan secara langsung oleh peserta, maupun secara online melalui sistem aplikasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA).
"Pemberitahuan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui aplikasi SIKADEKA yang dapat diakses oleh seluruh kontestan Pemilu 2024," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.