Mata Lokal Memilih
Kampanye Bergulir, KPU Fakfak Ingatkan Hal Ini ke Caleg
adapun kampanye yang bisa dilakukan caleg yakni, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye hingga pemasangannya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak merujuk pada KPU RI telah merilis jadwal kampanye untuk 75 hari ke depan dan mengumumkan apa saja yang bisa dilakukan.
"Sebagai informasi, mengutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kampanye Pemilu itu kan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Fakfak, Nur Hasmiah, Selasa (28/11/2023).
Dikatakannya, kampanye bagian merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta Pemilu.
Baca juga: Polisi Patroli Rutin Menjelang Kampanye: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Manokwari
Baca juga: Kemenag Papua Barat Minta Kontestan Pemilu 2024 Patuhi Larangan Tak Kampanye di Rumah Ibadah
"Kampanye sudah bisa dilakukan mulai hari ini 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024," ujarnya.
Nur Hasmiah menyebutkan adapun kampanye yang bisa dilakukan caleg yakni, kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye hingga pemasangannya.
"Selain itu, di rentang waktu ini juga akan diadakan debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta kampanye media sosial," ujarnya.
Sementara itu, untuk rentang waktu 21 Januari hingga 10 Februari 2024 bisa dilakukan kampanye rapat umum, serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
"Dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenan, di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye dilarang," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 termasuk tahapan kampanye dapat berlangsung aman, lancar dan sukses.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.