Kepala DKP Fakfak Jadi Tersangka

Aktivitas di Kantor DKP Fakfak Berjalan Normal, Pasca Kejari Tetapkan ES Jadi Tersangka Korupsi

"Kami kerja seperti biasa dan tidak ada gangguan," sebut salah satu pegawai yang tak ingin disebutkan namanya.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
KORUPSI - Potret Kantor utama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) beralamat di Jalan Ekspo Wagom yang tampak sepi dari biasanya meskipun aktivitas pegawai normal seperti biasa, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Aktivitas di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Fakfak, Kamis (30/11/2023) terpantau normal.

Meskipun, Kejaksaan Negeri (Kerjari) Fakfak telah menetapkan Kepala DKP, ES sebagai tersangka korupsi pengadaan fiktif.

Pantauan TribunPapuaBarat.com, meskipun ada yang beraktivitas namun tidak tampak terlalu ramai di pelataran kantor seperti biasanya.

Baca juga: Jaksa Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Proyek Fiktif DKP Fakfak

Baca juga: Pakai Rompi Tahanan dengan Tangan Terborgol, ES serta MN Dibawa ke Lapas dan Dijerat Pasal Berlapis

Untuk diketahui, komplek perkantoran DKP Fakfak terdiri dari 2 bagian, yakni kantor atas dan bawah. 

Pada kantor utama dengan papan bertuliskan Kantor Kelautan dan Perikanan yang beralamat di Jalan Ekspo Wagom tampak aktivitas normal seperti biasa. 

Hanya saja pintu utama ditutup sesaat, namun kemudian dibuka kembali.

Aktivitas para pegawai baik ASN maupun honorer normal dan lancar. 

"Kami kerja seperti biasa dan tidak ada gangguan," sebut salah satu pegawai yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (30/11/2023).

Ia juga telah mengetahui bahwa pimpinannya di DKP Fakfak telah ditahan pihak Kejari dan saat ini mendekam di Lapas Fakfak

"Ya kami sudah tahu dan mendengar kabar," ucapnya singkat. 

Sebelumnya diberitakan, Kejari Fakfak menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Fakfak

Adapun 2 orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari tersebut yakni Kepala Dinas DKP Fakfak yang berkapasitas sebagai KPA maupun PPK berinisial EC dan penyedia barang berinisial MN.

Kejari menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan proyek pada DKP Fakfak tahun anggaran 2022, dengan total nilai anggaran pada proyek tersebut sebesar Rp 24.320.451.617. 

Dari total Rp 24 miliar lebih tersebut, terdapat 1 paket pengadaan barang yaitu perahu fiber dan mesin tempel yang ditemukan fiktif.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved