Kepala DKP Fakfak Jadi Tersangka

Jaksa Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Proyek Fiktif DKP Fakfak

Adapun lanjut Arthur, pelaksanaannya ini dilakukan secara non tender atau pengadaan langsung.

|
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
KORUPSI - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Arthur Frits Gerald mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Fakfak, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasca penetapan dua tersangka proyek fiktif Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Fakfak, jaksa membidik pihak lain yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

"Penyidik terus melakukan upaya pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek di DKP Fakfak tahun anggaran 2022," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Arthur Frits Gerald saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (30/11/2023).

Arthur mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengembangan apabila masih ada paket fiktif lainnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan di DLH Kaimana, Jaksa Periksa 14 Saksi

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Total anggaran tahun 2022 sebesar Rp 24.320.451.617.

"Perlu kami informasikan, dalam tahap penyidikan ditemukan adanya pengadaan sarana dan prasarana perikanan yang bersumber dari pengadaan sarpras penangkapan ikan yang bersumber dari APBD Otsus senilai Rp 3.648.107.029," ujarnya.

Adapun lanjut Arthur, pelaksanaannya ini dilakukan secara non tender atau pengadaan langsung.

"Serta memang ini memecah paket pekerjaan yang seharusnya tidak diperbolehkan," ucapnya.

Mirisnya, dalam pelaksanaannya, pihak penyedia jasa yang melakukan paket pekerjaan pada DKP Fakfak tahun 2022 ini, dilakukan secara non tender alias pengadaan langsung.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Fakfak telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Fakfak.

Adapun 2 orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari tersebut yakni Kepala Dinas DKP Fakfak yang berkapasitas sebagai KPA maupun PPK berinisial ECDS dan penyedia barang berinisial MNN.

Kejari menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan proyek pada DKP Fakfak tahun anggaran 2022, dengan total nilai anggaran pada proyek tersebut sebesar Rp 24.320.451.617.

Dari total Rp 24 miliar lebih tersebut, terdapat 1 paket pengadaan barang yaitu perahu fiber dan mesin tempel yang ditemukan fiktif.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved