Dugaan Korupsi DLH Kaimana

Dugaan Korupsi Pengadaan di DLH Kaimana, Jaksa Periksa 14 Saksi

Dari hasil penyelidikan juga menurut Kajari, pihaknya telah menemukan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Markus Anton Londa 

 TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat telah menaikan status penyilidikan ke penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan arm roll dan contener sampah pada Dinas Lingkungan (LH) Kaimana, Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1,5 Milliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa mengatakan pada proses penyilidikan pihaknya telah memeriksa kurang lebih 14 saksi pada perkara tersebut.

14 saksi ini terdiri dari pihak Dinas Lingkungan (LH) Kaimana dan pihak ketiga.

Baca juga: Setelah Periksa 11 Saksi, Kejari Kaimana Segera Sita Dokumen Dugaan Korupsi di DPMK

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Naikan Status Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Lingkungan Hidup Kaimana

“Yang pasti para pihak yang terlibat langsung, atau para pihak yang bersentuhan langsung dengan kegiatan ini. Pastinya dari pihak dinas (Lingkungan Hidup), kemudian pihak pelaksana, dan panitia yang melaksanakan pelelangan. Sehingga sampai dengan hari ini kurang lebih ada 14 orang yang sudah kami mintai keterangan,” jelas Kajari kepada wartawan saat konfrensi Pers di Kantor Kejari Kaimana, Selasa (28/11/2023).

Dikatakan Kajari Anton pihaknya telah mendapatkan sejumlah dokumen pendukung pada perkara ini.

Dari hasil penyelidikan juga menurut Kajari, pihaknya telah menemukan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang berindikasi ada kerugian negara.

“Sehingga kami bersepakat untuk menaikan ke tahap penyidikan. Karena ditahap penyidikanlah kami bisa melakukan upaya paksa, penyitaan, penggeledahan dan bisa melakukan penahanan jika sudah ditetapkan tersangka, serta upaya-upaya paksa lain,” tegas Kajari.

Dikatakan Kajari pada proses penyedikan nanti jika ada pihak-pihaknya yang seharusnya, dimintai keterangan, namun dengan sengaja menghalang-halangi dalam bentuk tidak memenuhi panggilan penyidik atau dengan sengaja menghilangkan barang bukti.

Maka bisa kenakan dengan pasal menghalangi tindakan penyidikan.

"Jadi (perkara) dugaan korupsinya belum tetapi tindakan menghalang-halangi penyidik,didalam menjalankan tugas, maka kami bisa proses dengan menggunakan pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya oleh TribunPapuabarat.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat akhirnya menaikan status penyilidikan ke penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan arm roll dan contener sampah pada Dinas Lingkungan (LH) Kaimana, Papua Barat, Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1,5 Milliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa mengatakan pada hari Selasa tanggal 28 November 2023, Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melakukan ekspose perkara terhadap hasil penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved