Berita Fakfak

Kejari Fakfak Bantah Tuduhan Terima Suap, Tegaskan Tidak Main-main Ungkap Perkara Korupsi

apabila betul ada oknum Kejaksaan yang seperti disangkakan pada isu dimaksud, maka pihaknya akan menindak tegas. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse membantah keras isu yang beredar di mana dihembuskan pihaknya telah menerima suap atas kasus korupsi yang saat ini dalam penyelidikan dan penyidikan, Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse membantah isu yang beredar yakni telah menerima suap atas kasus korupsi yang saat ini dalam penyelidikan dan penyidikan. 

Ia menegaskan tak main-main dalam mengungkap perkara korupsi di Kabupaten Fakfak Papua Barat. 

"Isu suap itu tidak benar," tegasnya kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Kasipidsus Kejari Fakfak Mengaku Namanya Dicatut untuk Upaya Penipuan

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Fakfak Tetapkan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Jadi Tersangka

Pihaknya memastikan akan mengusut sampai tuntas siapa saja, yang berperan memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara. 

"Contohnya saja beberapa kasus dugaan korupsi sedang dan akan masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. 

Itu disampaikannya menunjukkan komitmen Adhyaksa bahwasanya memang benar-benar secara serius dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Fakfak

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak hanya sekedar menyebarkan isu, tetapi kalau bisa memiliki bukti kuat terkait kasus suap ke pegawainya dan segera dilaporkan," pintanya. 

Ia memastikan apabila betul ada oknum Kejaksaan yang seperti disangkakan pada isu dimaksud, maka pihaknya akan menindak tegas. 

Sebelumnya pihak penyidik Kejari Fakfak telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Fakfak

Adapun 2 orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari tersebut yakni Kepala Dinas DKP Fakfak yang berkapasitas sebagai KPA maupun PPK berinisial ECDS dan penyedia barang berinisial MNN.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved