Pemilu 2024
KPU Fakfak Minta Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye Tepat Waktu
Ketiganya adalah laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Yosan-Massa-memberikan-beberapa-imbauan-kepada-parpol-peserta-Pemilu-2023.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak memperingatkan para peserta Pemilu 2024 soal pentingnya laporan dana kampanye tepat waktu.
Itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Yosan Massa, kepada TribunPapuaBarat.com ketika dihubungi TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Sabtu (2/12/2023).
"Ini tentunya sejalan dengan materi tentang Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye pada Pemilu 2024," ujarnya.
Dalam peraturan tersebut, ucap Yosan Massa, tahapan dana kampanye memang ada dana kampanye pilpres, pileg, pelaporan dana kampanye, audit laporan dana kampanye, sistem informasi dana kampanye, hingga larangan dan sanksi.
Pasal 325 sampai pasal 339 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
Baca juga: 1.544 Kotak Suara Tiba di KPU Fakfak: Logistik Tahap Kedua Dalam Proses
Laporan dana kampanye tepat waktu untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, serta wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
Merujuk pada pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023, ucap Yosan Massa, laporan dana kampanye terdiri dari tiga hal.
Ketiganya adalah laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
LADK ini ialah laporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK.
"Ada juga penerimaan sumbangan bagi pasangan capres dan cawapres," kata Yosan Massa.
Menurutnya, LADK disampaikan kepada KPU mulai 16 November 2023 hingga paling lambat 27 November 2023.
• Ini Pesan AKBP Hendriyana ke 18 Parpol di Fakfak Selama Masa Kampanye
"Bagi partai politik, LADK disampaikan paling lambat pada 7 Januari 2024," ujar Yosan Massa.
LPSDK ialah laporan yang memuat sumbangan pihak lain yakni perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha non pemerintah.
Menurutnya, LPSDK ini harus disampaikan pada 28 November 2023 hingga paling lambat 11 Februari 2024.
Kemudian, LPPDK itu adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"LPPDK disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 23 Februari 2024 hingga paling lambat 29 Februari 2024," katanya.
Hasil audit dari KAP, ucap Yosan Massa, harus disampaikan kepada KPU pada 23 Maret 2024 hingga paling lambat 29 Maret 2024.