Mata Lokal Memilih

Rakor Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, PPD Fakfak Keluhkan Anggaran, Ini Kata Ketua KPU 

Lanjut Hendra, penundaan pencairan anggaran kepada PPD bukan bermaksud untuk mengambil hak-hak PPD.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
PEMILU 2024 - Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla mengatakan pihaknya melaksanakan rakor pentahapan KPPS dan evaluasi tahapan Pemilu 2024 guna mendengar berbagai keluhan, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak melakukan rapat koordinasi atau rakor pentahapan KPPS dan mengevaluasi tahapan Pemilu 2024

Dalam rakor tersebut, KPU Fakfak berkesempatan mendengar berbagai keluhan yang disampaikan dari PPD.

"Pertemuan ini pertama dilakukan secara tatap muka seluruh komisioner KPU Kabupaten Fakfak dengan para badan adhoc PPD," ujar Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Dulu Ketua PPD, Kini Jadi Ketua KPU Kaimana, Ini Sosok Candra Kirana 

Baca juga: Pesan Ketua KPU Untuk Anggota PPD Kota Sorong Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Hendra menjelaskan, melalui momen itu komisioner KPU Fakfak mengajak kepada para badan adhoc yang berada di bawah KPU untuk bekerja bersama. 

"Tentunya kaitan dalam mensukseskan Pemilu 2024, karena mengingat saat ini sudah banyak agenda yang akan dilaksanakan," tandasnya. 

Dengan padatnya agenda tersebut, maka pihaknya menyempatkan waktu untuk melaksanakan rakor dengan para badan adhoc untuk mendengar keluhan dari para PPD ataupun badan adhoc di bawahnya. 

"Ini tentunya kita lakukan, agar adanya penyamaan persepsi dan juga bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. 

Dikatakannya dari PPD kebanyakan mengeluhkan terkait dengan masalah keuangan yang belum dicairkan selama 4 bulan oleh KPU. 

"Baik itu biaya operasional ataupun pembayaran honorer," tandasnya.

Lanjut Hendra, penundaan pencairan anggaran kepada PPD bukan bermaksud untuk mengambil hak-hak PPD.

"Tetapi hal tersebut dilakukan, guna para PPD melakukan pelaporan pertanggungjawaban agar tidak menjadi temuan," pungkasnya.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved