Berita Manokwari
63 Pasutri Ikut Sidang Isbat dan Nikah Massal, Hermus Indou: Agar Sah dan Tertib Administrasi
pasutri yang sebelumnya nikah siri atau tidak tercatat, menjadi sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari memfasilitasi sidang isbat dan nikah massal bagi 63 pasangan suami istri (pasutri), pada Kamis (7/12/2023).
Dengan rincian 61 pasutri mengikuti Sidang Isbat dan dua pasutri yang mengikuti nikah massal.
Bertempat di sasana karya kantor Bupati Manokwari, puluhan pasutri dan para saksi nikah kompak mengenakan gaun dan kemeja putih.
Baca juga: Pengadilan Agama: Banyak Warga Manokwari dan Teluk Wondama Sudah Menikah Tapi Belum Punya Buku Nikah
Baca juga: Cegah Stunting, Istri Paulus Waterpauw: Perempuan Nikah pada Usia 12 Tahun Jangan Jadi Hal Biasa
Sidang Isbat dan nikah massal terpadu angkatan 1 tahun 2023, ini digelar Pemda Manokwari hasil kolaborasi dengan Pengadilan Agama Kelas I B Manokwari dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manokwari.
Serta, Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Papua Barat dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manokwari.
Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, Isbat nikah merupakah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Dengan begitu, pasutri yang sebelumnya nikah siri atau tidak tercatat, menjadi sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan.
Hermus Indou pun mengimbau masyarakat Manokwari, untuk melaksanakan proses pernikahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sidang Isbat nikah hanyalah pintu bagi pasangan yang terlanjur melaksanakan pernikahan tanpa melapor terlebih dahulu pada KUA (Kantor Urusan Agama),” ungkap Hermus Indou dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, Isbat nikah membantu mewujudkan ketertiban administrasi guna memberikan perlindungan dan kepastian terhadap status perkawinan. Baik status hukum suami istri maupun anak.
Status legalitas pernikahan, baik sah di mata agama maupun negara akan banyak mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi.
Untuk itu, Hermus Indou menegaskan, Sidang Isbat akan digelar secara berkelanjutan agar mempermudah masyarakat yang ingin berperkara sehingga sesuai asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Senada, Ketua Panitia Haji Purnomo mengatakan, Sidang Isbat dan nikah massal membantu keluarga prasejahtera agar bisa membuat akta kelahiran bagi putra-putrinya, sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Serta, membantu masyarakat yang mau melangsungkan pernikahan namun terkendala masalah biaya dan lainnya.
“Nikah massal dengan isbat nikah adalah kita catatkan pernikahan yang sakral menuju kehidupan yang sakinah mawadah warohmah,” tutur Purnomo.
Turut hadir dalam seremoni pembukaan Sidang Isbat dan nikah massal terpadu angkatan 1 Kabuapten Manokwari tahun 2023, ada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manokwari Saul Nauw.
Serta, Kepala Pengadilan Agama Kelas 1 B Manokwari Muhammad Syauky S. Dasy, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari Rustam Efendi dan Forkopimda Manokwari lainnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.