Pileg 2024

Aloysius Siep Minta Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg yang Berada di Luar Zona Pemasangan 

Lanjut Alo, selain melanggar peraturan yang telah disepakati, pemasangan APK di luar zona dapat merusak keindahan kota.

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
Ketua DPW Perindo Papua Barat, Aloysius Siep (tengah). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Papua Barat Aloysius Paulus Siep meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi maupun Manokwari menertibkan baliho serta spanduk yang berada di luar zona pemasangan.

Sebab, sambung pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Manokwari itu, ada sejumlah baliho atau spanduk caleg di Manokwari yang dipasang di tempat tak semestinya.

Seperti di dekat gereja, sekolah serta lokasi lainnya yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU) setempat.

Baca juga: Baliho Anies-Muhaimin Dicopot, Relawan Pejuang ABW Fakfak Lapor Bawaslu 

Baca juga: Ini Penjelasan Siti Indah Purwati soal Baliho Caleg Bertebaran Sebelum Masa Kampanye di Kaimana

"Saya minta rekan-rekan Bawaslu tertibkan baliho maupun spanduk caleg yang melanggar ketentuan," kata Alo saat menghubungi TribunPapuaBarat.com via selulernya, Kamis (7/12/2023) siang.

Lanjut Alo, selain melanggar peraturan yang telah disepakati, pemasangan APK di luar zona dapat merusak keindahan kota.

"Sudah jelas pemandangan kurang bagus. Jadi sekali lagi saya minta ditertibkan yang melanggar aturan," pungkas pria yang juga caleg DPR Papua Barat Dapil 1 Manokwari.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari memgakui, masih banyak pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi atau titik-titik yang tidak sesuai kesepakatan awal.

Koordinatit Divisi Teknis KPU Manokwari Sidarman mengatakan, hingga hari kesembilan masa kampanye, pihaknya mengamati, justru ada lokasi yang disepakati tapi belum dipasangi APK sama sekali.

“Belum ada partai yang pasang, saya kurang tahu alasannya kenapa. Yang banyak kita lihat bertebaran justru di luar dari titik yang sudah ditentukan," ungkap Sidarman saat diwawancarai di kantor KPU Manokwari, Rabu (6/12/2023).

Sidarman mengatakan, lokasi maupun titik pemasangan APK sudah disosialisasikan sebelumnya kepada 18 partai politik (parpol) yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.

Bahkan, lokasi pemasangan APK, pertemuan terbuka dan tertutup sudah disepakti bersama dan dituangkan dalam surat keputusan KPU.

Pemerintah daerah pun telah melegitimasinya melalui peraturan daerah.

 “Dalam PKPU, boleh saja APK dipasang di luar titik yang sudah ditentukan.  Tapi, harus memperhatikan dan mempertimbangkan etika, estetika, dan keindahan kota atau wilayah sekitar tempat APK dipasang,”  jelas Sidarman.

Sebelum pemasangan APK, ucapnya, harus mengantongi izin dari pemilik wilayah.

Ia menegaskan, jika kekeh memasang tanpa mendapat izin terlebih dahulu, maka hal tersebut termasuk pelanggaran.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved