Pilpres 2024

Baliho Anies-Muhaimin Dicopot, Relawan Pejuang ABW Fakfak Lapor Bawaslu 

Baliho Anies-Muhaimin atau pasang AMIN yang dicopot tersebut berukuran 3 x 5 meter dan posisinya strategis di kawasan perkotaan. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa
Baliho Anies-Muhaimin atau pasang AMIN yang dicopot tersebut berukuran 3 x 5 meter dan posisinya strategis di kawasan perkotaan.  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Relawan ABW Fakfak membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Laporan itu berkaitan dengan dicopotnya baliho capres/cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Baliho Capres dan Cawapres Anies-Muhaimin yang dicopot itu yang terpasang di Jalan Yos Sudarso dekat lampu merah Pasar Thumburuni Fakfak Papua Barat," ungkap Ketua DPD ABW Fakfak, Zulhaidah Rengen saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com via selulernya, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Ini Penjelasan Siti Indah Purwati soal Baliho Caleg Bertebaran Sebelum Masa Kampanye di Kaimana

Baca juga: Baliho Bacaleg Bertebaran, Warga Fakfak: Merusak Estetika Kota dan Perlu Diperhatikan Penempatannya

Baliho Anies-Muhaimin atau pasang AMIN yang dicopot tersebut berukuran 3 x 5 meter dan posisinya strategis di kawasan perkotaan. 

"Kami lihat dan amati sejak 29 November itu sudah tidak ada. Kami sadar itu dari sekira pukul 12.00 WIT," kata Zulhaidah. 

Menurutnya, kejadian itu sempat membuat pihaknya kaget.

Sebab, mereka tidak tahu penyebab dicopotnya baliho pasangan AMIN.

"Pada saat itu, kami menunggu kalau sampai malam hari atau besok paginya, ada yang memberikan informasi maka bisa dibicarakan baik-baik tetapi ini tidak sama sekali," sesalnya. 

Ia mengakui, sebelumnya telah menerima permintaan untuk menurunkan baliho paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dari pihak tertentu.

Tetapi karena tidak ada alasan yang bisa diterima maka pihaknya enggan menurunkan baliho itu. 

"Mereka minta kita lepas dan turunkan baliho, tetapi bagaimana bisa dilepas karna itu sudah jelas di baliho kami sudah ada nomor ijin dan saat pemasangan lokasinya kosong," pungkasnya.

(*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved