mata lokal memilih

KPU Fakfak Buka Rekrutmen Petugas KPPS, Hendra Joenaddy: Perhatikan Persyaratannya

Hendra Joenanddy mengatakan, pembukaan rekrutmen KPPS tersebut telah dimulai sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditugaskan pada 302 TPS di Kabupaten Fakfak Papua Barat pada Pemilu 2024 resmi dibuka. 

Untuk itu, Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla meminta para pendaftar untuk memperhatikan persyaratan dan ketentuan rekrutmen. 

"Untuk pentahapan Pemilu 2024, saat ini PPS sedang melakukan pengumuman rekrutmen calon petugas KPPS," ujar Hendra Joenanddy kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Minggu (17/12/2023). 

Baca juga: Pastikan Pemilu 2024 Sukses, KPU Fakfak Lakukan Monitoring Pencetakan Surat Suara dan DCT

Baca juga: Hendra Joenanddy Crisye Talla: Digitalisasi Pemilu Sangat Penting, KPU Fakfak Kenalkan SiRekap

Hendra Joenanddy mengatakan, pembukaan rekrutmen KPPS tersebut telah dimulai sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang. 

"Kami membutuhkan total sebanyak 2.718 petugas KPPS se-Kabupaten Fakfak, di mana setiap TPS ditempatkan 7 anggota KPPS ditambah 2 petugas pengamanan TPS " sebut Hendra. 

Untuk itu, dikatakannya persyaratan penerimaan petugas KPPS haruslah diperhatikan baik di antaranya harus berdomisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan.

"Kemudian tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir dan persyaratan penting lainnya," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, ia menekan pula soal tugas, wewenang, dan kewajiban petugas KPPS.

"Di antaranya itu petugas KPPS ketika setelah penghitungan suara selesai, harus menjaga keutuhan kotak suara," ucapnya.

Selain itu, KPPS juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Kabupaten atau Kota (PPK).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved