Berita Teluk Bintuni

Pemkab Teluk Bintuni Bayar Ganti Rugi Lahan Warga di Tiga Lokasi

Matret Kokop berharap pemilik tanah atau perwakilan yang menerima dana ganti rugi dapat mempertanggung jawabkan yang tertulis di dokumen kesepakatan

|
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Randy Rumbia
Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop, menyerahkan dana ganti rugi hak ulayat di Aula Kantor Bupati Teluk Bintuni Jl. Trans Papua Barat, Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Kamis (21/12/2023) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di tiga lokasi berbeda.

Pembayaran itu dilakukan secara simbolis di aula kantor bupati Teluk Bintuni, Jl Trans Papua Barat, Distrik Manimeri, Kamis (21/12/2023).

Penyerahan ganti rugi secara simbolis itu dilakukan oleh Wakil Bupati Matret Kokop.

Baca juga: Pemkab Teluk Bintuni Lakukan Pembatasan THM, Penjualan Miras hingga Petasan

Baca juga: Pemkab Teluk Bintuni Serahkan Modal Usaha Rp 5 Miliar, Prioritas 5 Distrik Kena Kemiskinan Ekstrem

Dalam sambutannya, Wabup Matret Kokop menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran Bupati Petrus Kasihiw dalam penyelesaian masalah ini.

"Bupati Petrus Kasihiw ada pertemuan dengan bapak Pj Gubernur Ali Baham Temongmere di Manokwari," katanya.

Dikatakannya, pembayaran ganti rugi ini sesuai dengan kesepakatan bersama. 

Untuk itu, Matret Kokop berharap pemilik tanah atau perwakilan yang menerima dana ganti rugi dapat mempertanggung jawabkan apa yang tertulis di dalam dokumen hasil kesepakatan bersama.

"Sehingga apabila ada klaim dari pihak lain maka pihak yang bersangkutan akan dimintai keterangan," ujarnya.

Adapun pihak yang menerima ganti rugi yakni, Marga Meci pemilik tanah SMA Negeri 1 Bintuni.

Selanjutnya, Marga Kemon pemilik tanah kantor Dinas Perhubungan dan Rumah Sakit Pratama di Distrik Babo.

Berikut rincian ganti rugi lahan tersebut:

1. Keluarga Yesaya Menci pemilik tanah SMA Negeri 1 Bintuni, Rp 200 juta dan seekor babi.

2. Keluarga Arius Jemiarus Kemon, pemilik tanah kantor dan rumah Dinas Perhubungan, senilai Rp 454.250.000.

3. Hendrikus Kwando pemilik tanah RS Pratama Babo senilai, Rp 2.280.000.000.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved