Penambang Ilegal Serang Warga

Aktivis HAM Desak Polisi Ungkap Motif Tewasnya Dua Warga yang Dianiaya Penambang Ilegal 

Serangan berujung pembunuhan dua warga Kabupaten Manokwari diduga dilakukan oleh kelompok penambang ilegal di kawasan Wasirawi-Wariori, Distrik Masni

Istimewa
Polisi mengevakuasi jasad dua korban dugaan pembunuhan dalam serangan penambang ilegal. Dua jasad diduga dikubur para pelaku di lokasi perkebunan kelapa sawit di Distrik Masni Kabupaten Manokwari Papua Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Aktivis HAM tanah Papua, Yan Christian Warinussy, mendesak kepolisian segera mengungkap motif di balik serangan kelompok penambang ilegal yang menewaskan dua warga lokal Manokwari. 

Ia menilai peristiwa penyerangan kelompok penambang ilegal yang menewaskan dua warga asli Papua di Kabupaten Manokwari sebagai tindakan keji yang terjadi di momen hari raya Natal 2023

"Perayaan Natal 2023 di Manokwari ternyata dicemari kejadian penganiayaan serta pembunuhan," ujar Yan Christian Warinussy dalam siaran pers, Selasa (26/12/2023). 

Serangan berujung pembunuhan dua warga Manokwari diduga dilakukan oleh kelompok penambang ilegal di kawasan Wasirawi-Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Peristiwa itu terungkap setelah satu korban lainnya yang mengalami luka bacok melapor ke Polsek Masni.

Baca juga: BREAKING NEWS - Penambang Ilegal Serang Warga di Manokwari: Dua Tewas, Satu Luka Bacok

 

"Sementara mayat kedua korban diduga telah dikubur para pelaku, namun berhasil ditemukan di lokasi perkebunan kelapa sawit di Distrik Masni pada Minggu (24/12)," kata Yan Christian Warinussy

Selaku Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, ia mengapresiasi Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong dan jajarannya yang telah mengambil langkah hukum untuk menyelidiki peristiwa ini. 

Ia mendesak agar Polresta Manokwari melalui penyidik sesegera mungkin mengungkap motif peristiwa mengenaskan ini.

"Para pelaku agar diproses hukum hingga ke pengadilan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai amanat Pasal 338  dan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya. 

Baca juga: Hermus Indou Akui Tambang Ilegal di Manokwari Dikuasai Kaum Elite

Ia juga meminta perhatian dan dukungan para tetua adat dan kepala suku di Kabupaten Manokwari atas peristiwa tersebut. 

"Para tua adat kepala suku dari ketiga korban agar mengedepankan langkah hukum sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan pertanggung jawaban pidana kasus ini," ujar Yan Christian Warinussy.

Diketahui, penyidik sat Reskrim Polresta Manokwari telah mengamankan lima terduga pelaku.

Kelima terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 orang saksi pada Senin (25/12). 

Meski telah menahan kelima terduga pelaku, polisi belum mengungkap motif di balik peristiwa tersebut. 

Informasi yang dihimpun Tribun, tiga warga lokal dikabarkan diserang sekelompok penambang ketika hendak menagih pembayaran hak ulayat di lokasi tambang emas ilegal.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved