Soal Penundaan Pelantikan Anggota MRPB unsur Agama Katolik, Begini Respons Pemuda Katolik
Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 menjadi dasar, ucapnya, sehingga Pansel MRPB menetapkan calon MRPB unsur agama Katolik sesuai musyawarah Keuskupan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Anggota-Majelis-Rakyat-Papua-Barat-MRPB-periode-2023-2028.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemuda Katolik merespons polemik tentang penundaan pelantikan Maria Imaculata Saimar sebagai anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 dari unsur agama Katolik.
Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik mendukung rekomendasi Keuskupan Manokwari-Sorong supaya Maria Imaculata Saimar dan Yosep Hindom menjadi anggota MRPB mewakili agama Katolik.
Selain dua nama itu, Agustinus Jules Nauw dan Cyrilus Adopak masuk daftar tunggu.
Ketua Gugus Tugas Papua PP Pemuda Katolik, Melkior Sitokdana, mengatakan seharusnya Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat mematuhi surat rekomendasi dan ketetapan Panitia Seleksi (Pansel).
Surat rekomendasi itu mengenai calon tetap MRPB dari unsur agama Katolik yang telah dimusyawarah dan ditetapkan oleh pimpinan agama Katolik melalui Keuskupan Manokwari-Sorong.
Baca juga: Anggota MRPB Martina Sawi Janji Perjuangkan Hak-hak Perempuan Asli Kaimana
"Ibu Maria Imaculata Saimar yang sempat ditunda pelantikannya bisa dilantik bersama-sama dengan beberapa calon MRP dari unsur lainnya di Provinsi Papua Barat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Ia mengingatkan Pj Gubernur dan Kepala Kesbagpol Papua Barat agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Mekanisme Pemilihan MRP dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Proses dan Tahapan Pemilihan MRPB.
Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 menjadi dasar, ucapnya, sehingga Pansel MRPB menetapkan calon MRPB unsur agama Katolik sesuai musyawarah Keuskupan Manokwari-Sorong.
"Dalam rekomendasi dan musyawarah, Keuskupan Manokwari Sorong telah menetapkan Maria Imaculata Saimar dan Yosep Hindom sebagai calon tetap agar mewakili agama Katolik di MRPB," katanya.
"Ini yang harus dipatuhi Pj Gubernur Papua Barat dan Kepala Kesbagpol Papua Barat. Ini rekomendasi yang sah dari Keuskupan Manokwari-Sorong," ujar Melkior Sitokdana.
Baca juga: Respons Anggota MRPB Ismail Watora Soal Penghapusan Pengakuan Non OAP sebagai Anak Adat
Tanggapan Pansel MRPB
Ketua Pansel MRPB, Vitalis Yumte, mengatakan pemilihan anggota MRPB sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2004 dan Perdasi Nomor Tahun 2022.
Perdasi itu mengenai wilayah adat Papua Barat meliputi Doberay dan Bomberay.
Menurutnya, mekanisme pemilihan anggota MRPB sudah sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan peraturan yang ada.
anggota MRPB
agama Katolik
Pemuda Katolik
Maria Imaculata Saimar
Keuskupan Manokwari-Sorong
Melkior Sitokdana
Vitalis Yumte
| Respons Badan Kesbangpol Papua Barat Soal 2 Kursi Kosong di MRPB |
|
|---|
| Pemuda Katolik Tolak Diskriminasi dalam Penertiban Miras di Fakfak |
|
|---|
| 5 Kursi MRPB Kosong, Sekretariat Tunggu SK dari Kesbangpol |
|
|---|
| Terseret Kasus Moral dan Disiplin, Dewan Kehormatan Sidang Etik Dua Anggota MRPB |
|
|---|
| YPPK Keuskupan Manokwari-Sorong Rayakan HUT ke-22 di Teluk Bintuni |
|
|---|