Pemilu 2024
KPU Fakfak Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara PPWP dan DPD RI
"Ini tentu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum," pungkasnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPD RI.
Pantauan TribunPapuaBarat.com, penyortiran tersebut dilakukan dengan melihat adakah surat suara yang rusak atau kurang.
"Penyortiran dan pelipatan surat suara ini dilakukan oleh masyarakat Fakfak sesuai rapat pleno tertutup pimpinan KPU Kabupaten Fakfak," kata Ketua KPU Fakfak Hendra Joenanddy Crisye Talla di Kantor KPU Fakfak, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: KPU Manokwari Terima 141.191 Surat Suara Pilpres dan DPD RI Pemilu 2024
Baca juga: 59.659 Lembar Surat Suara PPWP dan DPD RI Tiba di Fakfak: Siap Disortir dalam Waktu Dekat
Sebelum, petugas penyortiran dan pelipatan surat suara masuk ke dalam ruangan sortir, maka dilakukan prosedur pemeriksaan.
"Bahkan sampai jam istirahat saja dan hendak masuk ruangan, petugas sortir diawasi ketat oleh Bawaslu dan Polisi," tandasnya.
Pihaknya tentu tak ingin, ada yang misalnya membawa alat coblos dan bahkan sengaja menyembunyikan surat suara.
Meski demikian, jika terdapat surat suara yang mengalami kerusakan atau surat suara cacat, tetapi masih layak digunakan maka akan disampaikan ke KPU Provinsi Papua Barat.
"Ini tentu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum," pungkasnya.
Sekadar diketahui, surat suara PPWP sebanyak 59.659 lembar yang berada dalam satu paket dengan surat suara PPWP PSU berjumlah 1.000 surat suara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.