Pemilu 2024

KPU Manokwari: Penyandang Tuna Netra Tak Perlu Khawatir, 673 Surat Suara Braile Disiapkan

Ketua KPU Manokwari Christin R Rumkabu mengatakan, logistik surat suara braille telah tiba di Manokwari.

TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
Ketua KPU Manokwari Christin R Rumkabu saat diwawancarai media di kantor KPU Manokwari, Senin (8/1/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat,  mengajak para penyandang tuna netra untuk tak khawatir menyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu 14 Februari 2024.

Lantaran, KPU Manokwari telah menyiapkan 673 maket surat suara braile bagi penyandang disabilitas tuna netra.

Penyandang disabilitas tuna netra yakni mereka yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatannya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ini yang Disampaikan Danrem 182/JO Kolonel Inf Hartono ke Jajarannya

Baca juga: Pemprov Papua Barat Segera Rapat Kesiapan Pemilu Serentak

Sementara huruf Braille adalah sejenis sistem tulisan sentuh yang digunakan oleh tuna netra. 

Ketua KPU Manokwari Christin R Rumkabu mengatakan, logistik surat suara braille telah tiba di Manokwari.

"Masing-masing untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD RI," ungkap Christin R Rumkabu saat diwawancarai wartawan di Manokwari, Selasa (9/1/2024).

Ia menjelaskan, jumlah logistik surat suara braille disesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Manokwari.

Ada 673 TPS di Kabupaten Manokwari yan gtersebar di 9 distrik dan 173 kampung, dengan empat daerah pemilihan (dapil).

Sehingga, tiap TPS mempunyai masing-masing satu mal atau maket untuk pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Disebutkannya, mal yang telah memuat huruf braille akan dipasang di atas surat suara ketika para penyandang disabilitas tuna netra akan mencoblos.

“Di mal atau maket itu sudah menunjukan calon mana yang dia mau coblos. Tempat coblosnya juga tersedia,” paparnya.

Sebelumnya, kata dia, KPU Manokwari telah menyosialisasikan dan simulasi pencoblosan menggunakan maket surat suara braille pada pertengahan Desember 2023.

Ia menegaskan, hal itu dilakukan demi memastikan para penyandang disabilitas difasilitasi menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Pasalnya, kini Pemilu 2024 mengusung asas de jure yakni masyarakat yang tergolong daftar pemilih tetap harus mendatangi sendiri TPS sesuai asal domisili.

Sehingga,  asas de facto yang memungkinkan petugas mendatangi pemilih sudah tidak berlaku lagi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved