Berita Papua Barat

Berikut Penyebab Sulitnya Penerbitan Izin Penambangan Rakyat di Papua Barat

Adapun kendala utama, sebut Johan, karena status hutan (lokasi penambangan ilegal) merupakan kawasan konservasi dan hutan lindung.

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
TAMBANG ILEGAL - Potret kondisi terkini bantaran sungai dan hutan di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Wasirawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari Papua Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat akhirnya buka suara terkait kesulitan penerbitan Izin Penambangan Rakyat (IPR) untuk membatasi aktivitas penambangan ilegal di daerah itu.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat, Johan A Tulus merespons rencana penerbitan aktivitas tambang ilegal oleh aparat kepolisian di wilayah Papua Barat

"Pemerintah daerah mengalami kendala dalam penerbitan IPR untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal," ujar Johan kepada wartawan di Manokwari, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Perintah Tutup Tambang Ilegal Papua Barat, dari Menteri Bahlil hingga Atensi Kapolda Johnny Isir

Baca juga: Polda Bentuk Timsus, Irjen Johnny Isir: "Sikat" Penambang Ilegal dari Papua Barat 

Adapun kendala utama, sebut Johan, karena status hutan (lokasi penambangan ilegal) merupakan kawasan konservasi dan hutan lindung.

"Selama ini terkendala dengan status kawasan hutan, sehingga IPR belum bisa diterbitkan meski beberapa kali telah diproses," ujar Johan menjelaskan. 

Ia menuturkan, bahwa regulasi tentang pertambangan rakyat telah diakomodasi melalui peraturan daerah khusus (Perdasus), namun di tahap implementasi masih  menunggu pengalihan status kawasan hutan.

Oleh karena itu, lanjut Johan, Pemprov Papua Barat masih membangun berkoordinasi perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan di Papua Barat.

"Kami selaku instansi teknis (BPSDM) masih membangun berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) guna mencari solusi bersama," ujarnya. 

Ia mengakui, bahwa Dinasnya dalam waktu dekat juga akan melakukan pertemuan dengan Polda Papua Barat guna menjelaskan kendala penerbitan IPR. 

Pertemuan itu, sebut Johan, merespon pernyataan Kapolda Irjen Pol Johnny Eddizon Isir terkait upaya penertiban aktivitas tambang emas ilegal karena merusak kelestarian alam dan lingkungan.

"Aktivitas (tambang) ilegal terjadi karena IPR belum bisa diterbitkan sepihak oleh Pemda. Kalau (misalnya) sudah bisa, maka  tidak ada lagi yang ilegal. Semua pasti wajib berizin," kata  Johan mengakhiri. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved