Berita Papua Barat
Berikut Penyebab Sulitnya Penerbitan Izin Penambangan Rakyat di Papua Barat
Adapun kendala utama, sebut Johan, karena status hutan (lokasi penambangan ilegal) merupakan kawasan konservasi dan hutan lindung.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat akhirnya buka suara terkait kesulitan penerbitan Izin Penambangan Rakyat (IPR) untuk membatasi aktivitas penambangan ilegal di daerah itu.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat, Johan A Tulus merespons rencana penerbitan aktivitas tambang ilegal oleh aparat kepolisian di wilayah Papua Barat.
"Pemerintah daerah mengalami kendala dalam penerbitan IPR untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal," ujar Johan kepada wartawan di Manokwari, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Perintah Tutup Tambang Ilegal Papua Barat, dari Menteri Bahlil hingga Atensi Kapolda Johnny Isir
Baca juga: Polda Bentuk Timsus, Irjen Johnny Isir: "Sikat" Penambang Ilegal dari Papua Barat
Adapun kendala utama, sebut Johan, karena status hutan (lokasi penambangan ilegal) merupakan kawasan konservasi dan hutan lindung.
"Selama ini terkendala dengan status kawasan hutan, sehingga IPR belum bisa diterbitkan meski beberapa kali telah diproses," ujar Johan menjelaskan.
Ia menuturkan, bahwa regulasi tentang pertambangan rakyat telah diakomodasi melalui peraturan daerah khusus (Perdasus), namun di tahap implementasi masih menunggu pengalihan status kawasan hutan.
Oleh karena itu, lanjut Johan, Pemprov Papua Barat masih membangun berkoordinasi perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan di Papua Barat.
"Kami selaku instansi teknis (BPSDM) masih membangun berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) guna mencari solusi bersama," ujarnya.
Ia mengakui, bahwa Dinasnya dalam waktu dekat juga akan melakukan pertemuan dengan Polda Papua Barat guna menjelaskan kendala penerbitan IPR.
Pertemuan itu, sebut Johan, merespon pernyataan Kapolda Irjen Pol Johnny Eddizon Isir terkait upaya penertiban aktivitas tambang emas ilegal karena merusak kelestarian alam dan lingkungan.
"Aktivitas (tambang) ilegal terjadi karena IPR belum bisa diterbitkan sepihak oleh Pemda. Kalau (misalnya) sudah bisa, maka tidak ada lagi yang ilegal. Semua pasti wajib berizin," kata Johan mengakhiri.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.