Info UNIPA
Unipa Resmi Bentuk Panitia Pemilihan Rektor, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Ada beberapa tahapan yang mesti dilalui, yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan, penetapan dan pelantikan rektor terpilih.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sepus-Fatem-2024.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Masa kepemimpinan Rektor Universitas Papua (Unipa) Meky Sagrim yang telah dimulai sejak 2020 akan berakhir pada Mei 2024.
Maka, dalam rapat tertutup senat Unipa pada Jumat (12/1/2024) petang, telah dibentuk panitia pemilihan rektor Unipa masa bakti 2024-2028.
Sekretaris Senat Unipa Sepus Fatem mengatakan, dalam rapat yang dihadiri 38 anggota senat Unipa, itu telah terpilih tiga orang anggota yang termasuk panitia pemilihan rektor Unipa.
Baca juga: Berikut Daftar Tujuh Guru Besar Unipa yang Dikukuhkan pada Desember 2023
Baca juga: LPPM Unipa Berhasil Produksi Biodiesel dari Minyak Jelantah: Butuh Dukungan Anggaran
Di antaranya, Obaja Fenetiruma, Nurhaidah I. Sinaga, dan Makarius Bajari. Ketiga anggota senat Unipa tersebut akan dibantu dua orang tenaga kependidikan selama lima bulan ke depan dalam masa pemilihan rektor Unipa selanjutnya.
Sepus Fatem berharap, seluruh masyarakat yang ada di Tanah Papua dan Indonesia, ikut melakukan pengawasan terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung di Unipa.
Menurut profesor orang asli Papua termuda di Tanah Papua, itu hal tersebtut sejalan untuk mewujudkan komitmen good governance atau tata kelola yang baik.
“Yang telah terpilih adalah orang-orang yang memiliki rasa tanggungjawab, profesionalisme dan kredibilitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas kepanitiaan ke depan,” ungkap Sepus Fatem saat diwawancarai media, di Manokwari pada Sabtu (13/1/2024) siang.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unipa, itu menjelaskan, pembentukan panitia pemilihan rektor Unipa merupakan amanat Permenristek Nomor 19 tahun 2017 pasal 6 dan Permenristek Dikti Nomor 21 tahun 2018.
Dalam beleid itu disampaikan bahwa lima bulan sebelum masa jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) berakhir, maka proses pemilihan harus dilakukan.
Ada beberapa tahapan yang mesti dilalui, yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan, penetapan dan pelantikan rektor terpilih.
Dalam tiap tahapan pemilihan rektor Unipa, itu ia berharap, publik pun ikut mengawasi.
Lantaran, Unipa merupakan institusi yang melaksanakan tugas-tugas tridharma perguruan tinggi sekaligus menyandang status sebagai lembaga layanan publik.
Bagi dia, Unipa merupakan laiknya sebuah market (pasar) bagi setiap saat orang yang datang mencari kebutuhan pendidikan tinggi.
Para orang tua menitip anaknya untuk bersekolah di UNIPA, pemerintah daerah membangun kerjasama penelitian dan tridharma lainnya dengan kampus.
Unipa menyediakan program studi, beasiswa, sarana prasarana kuliah dan praktikum, serta lainnya adalah bagian dari pelayanan publik dalam membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.