Berita Manokwari

Kompol Wisnu Prasetyo: EYR Merupakan Pelaku Curanmor Kelas Kakap di Manokwari

Tak tanggung-tanggung, EYR telah berhasil menggondol delapan unit sepeda motor dari berbagai merek di Manokwari, sejak tahun 2015.

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Pengungkapan Kasus Curanmor melalui pers rilis yang berlangsung di Mapolresta Manokwari, Senin (15/1/2024). 

Semua hasil curian tersebut, diamankan pelaku ke rumahnya yang beralamat di Amban, Manokwari.

Sedangkan, dua rekan tersangka EYR kini masih dalam pengejaran pihak Polresta Manokwari.

Kendati begitu, Polresta Manokwari baru menerima tiga laporan polisi dari korban pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan EYR bersama dua rekannya.

Untuk itu, kepolisian mempersilahkan masyarakat di Manokwari yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor untuk memberikan laporan.

"Ada barang bukti yang belum ada laporan polisi. Kami imbau masyarakat buat laporan dengan membawa surat-surat kendaraan," jelas dia.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu menerangkan bahwa, ada dua unit kendaraan bermotor hasil pencurian yang telah dijual oleh pelaku MB.

Untuk lima kendaraan bermotor yang belum ada laporan polisi, maka akan dilakukan identifikasi untuk mengetahui kepemilikan lima kendaraan dimaksud.

"Semua barang bukti kami amankan keluarga pelaku, yang hasil curian ini dibagikan ke kerabatnya," ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku EYR dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 3e dan 4e KUHP, dan terancam dipenjara selama 7 tahun.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved