Pemilu 2024

Bawaslu Fakfak Tertibkan 200 APK, Ini Penyebabnya

Ia mengatakan, pihaknya selama 2 hari berturut melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) khususnya baliho. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit mengatakan sebanyak 200 lebih APK harus ditertibkan karena ditempatkan tak sesuai zonasi, Minggu (21/1/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK -  Sebanyak lebih dari 200 Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan Bawaslu Fakfak, karena penempatannya tak sesuai zonasi yang telah ditentukan KPU setempat. 

APK yang diturunkan Bawaslu Fakfak tersebut terdiri baliho, poster, bendera dan sejenisnya.

Itu disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Minggu (21/1/2024). 

Baca juga: Baliho PBB Hilang Tanpa Jejak, Abdul Rahman Minta Bawaslu Fakfak Lebih Ketat Awasi APK

Baca juga: Bawaslu Kaimana Bakal Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Zonasi 

"Sementara masih terus didata, namun untuk saat ini sekiranya lebih dari 200 baliho yang kami temukan di lapangan tak sesuai zonasi dan harus diturunkan," jelasnya. 

Ia mengatakan, pihaknya selama 2 hari berturut melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) khususnya baliho. 

"Lokasi yang sudah kamu lakukan penyisiran mulai dari Distrik Pariwari sampai Distrik Fakfak, sepanjang jalan kami cek balihonya yang tak sesuai zonasi penempatan," tandasnya. 

Pihaknya juga menggandeng Pemkab Fakfak khususnya Satpol PP untuk menertibkan baliho, karena tentu merupakan tanggung jawab bersama menjaga estetika kota. 

"Saat kami lakukan penertiban nyatanya masih banyak kami temukan baliho dipasang pada tempat-tempat yang dilarang,  misalnya sekolah, rumah ibadah, pohon, tiang listrik," bebernya. 

Disinggung soal dari partai mana saja yang melanggar zona APK, secara umum Syahril membeberkan dari 18 partai politik semuanya merata. "Sebagai tindak lanjut kami segera membuat surat untuk para parpol, terkait dengan penurunan dan pengembalian baliho yang kemudian nanti bisa ditempatkan kembali sesuai zonasi," jelas Syahril.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mendapati di mana ada baliho yang sesuai zonasi memiliki ijin. 

"Tetapi untuk baliho yang tak sesuai zonasi malah tidak memiliki ijin, misalnya baliho yang ditempatkan pada lahan milik orang maka perlu memiliki izin," tandasnya.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved