Pemilu 2024

KPU Manokwari Gelar Simulasi Pemungutan Suara di TPS, Sidarman : Untuk Bekal Petugas KPPS

"Simulasi ini dimulai pengambilan sumpah janji saksi, kemudian melayani pemilih, hingga perhitungan suara," ungkapnya.

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menggelar simulasi pemungutan dan rekapitulasi surat suara, yang berlangsung di Aula Aston Niu Hotel, Kamis (1/2/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menggelar simulasi pemungutan dan rekapitulasi surat suara, yang berlangsung di Aula Aston Niu Hotel, Kamis (1/2/2024).

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Sidarman mengatakan, setelah melaksanakan Bimtek kepada petugas KPPS, KPU kini melaksanakan simulasi pungutan suara.

"Sebagai bentuk implementasi dari materi Bimtek beberapa waktu lalu," kata Sidarman.

Baca juga: Pemilu 2024, Ini Pesan Waket MRPBD Paul Baru untuk Masyarakat, Penyelenggara, Keamanan dan Parpol

Baca juga: Untung Tamsil Tekankan Netralitas Kepala Kampung di Pemilu 2024

Tujuan dari kegiatan ini, kata Sidarman,  untuk memantapkan kesiapan anggota KPPS pada saat hari pemungutan suara 14 Februari mendatang.

Sehingga, diharapkan target dari simulasi kali ini, dapat menyasar ke seluruh anggota KPPS.

"Simulasi ini dimulai pengambilan sumpah janji saksi, kemudian melayani pemilih, hingga perhitungan suara," ungkapnya.

Sidarman juga menegaskan bahwa, simulasi kali ini tidak hanya sebatas kewajiban melainkan anggota KPPS bisa memahami tugas mereka secara detail agar tidak terjadi kesalahan di TPS nanti.

Menurutnya, ada tiga hal penting yang harus dilakukan anggota KPPS saat bertugas di TPS yakni, pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi.

"Sehingga mereka memiliki pengetahuan yang baik, selain itu KPPS harus memastikan ukuran TPS juga sesusai standar untuk melaksanakan pemungutan suara," jelasnya.

Anggota KPPS juga dingatkan agar tidak berafiliasi dengan kepentingan pihak manapun.

Menurut Sidarman, anggota KPPS harus menunjukan netralitas bahkan tidak mempengaruhi dan mengintervensi hak pemilih.

"Karena konsekuensinya akan berhadapan dengan proses hukum," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved