Pemilu 2024
Ini Penjelasan Chandra Kirana Tentang Penggunaan KTP Saat Pencoblosan pada Pemilu 2024
Dikatakan Chandra untuk pemilih dengan kategori pindah TPS namun masih satu dapil juga saat pemilihan mendapatkan lima kertas suara.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - KPU Kaimana, Papua Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Penetapan DPT Pemilu 2024 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarkat Kaimana selaku pemilih.
Ketua KPU Kaimana, Papua Barat, Chandra Kirana mengatakan masyarakat selaku pemilih yang telah terdaftar di DPT Pemilu 2024 saat hari H pencoblosan akan mendapatkan lima kertas suara.
"Jadi kategori pemilih berdasarkan DPT yakni masyarakat yang berdomisili berdasarkan KTP dan TPS. Saat pencoblosan mereka mendapat lima surat suara, yakni Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten," jelas Chandra kepada TribunPapuabarat.com di Kaimana, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Fakfak dan Kepolisian Komitmen Berantas Praktik Politik Uang pada Pemilu 2024
Baca juga: Ali Baham Temongmere Buka Raker Bupati se-Papua Barat, Bahas Persiapan Pemilu Serentak
Dikatakan Chandra untuk pemilih dengan kategori pindah TPS namun masih satu dapil juga saat pemilihan mendapatkan lima kertas suara.
Chandra juga menjelaskan jika ada pemilih yang pindah dapil maka harus melaporkan ke KPU untuk diterbitkan surat pemberitahuan pindah memilih atau A5
dan masuk pada Daftar Pemilih Tambahan( DPTB) dan bisa menggunakan hak pilihnya.
"Harus melapor sehingga KPU akan keluarkan surat pemberitahuan pindah memilih atau A5 dan masuk pada DPTB," ujarnya.
Sementara untuk pemilih yang memiliki KTP beda provinsi yang akan menggunakan hak pilih di Kaimana ,kata Chandra hanya bisa mendapatkan satu kertas surat suara.
"Misalnya pemilih dengan KTP Sorong Provinsi Papua Barat Daya, berarti pemilih tersebut hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden karena sudah beda provinsi," ujarnya.
Dijelaskan Chandra untuk pemilih ber KTP Provinsi Papua Barat namun tidak berdomisili di Kaimana, saat pemilihan akan mendapatkan tiga kertas surat suara.
"Namun untuk pemilih yang ber KTP satu provinsi misalnya dari Manokwari, pemilih tersebut akan mendapatkan tiga kertas surat suara yakni presiden, DPR RI dan DPD RI," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.