Pemilu 2024
Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Kaimana Ingatkan Parpol Soal Ini
Sehingga, kata Jhon, Bawaslu Kaimana akan berkoordinasi dengan partai politik perserta Pemilu terkait rencana penertiban APK mandiri.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Mas-tenang-2024-ok.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Komisioner Bawaslu Kaimana Jhon Philips Kirwa mengatakan batas akhir kampanye pada 10 Februari, dan masa tenang untuk memasuki pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai tanggal 11-13 Februari 2024.
"Batas akhir kampanye pada 10 Februari 2024 pukul 23.59 Wib. Sementara masa tenang akan dimulai dari tanggal 11-13 Februari 2024," jelas Jhon saat pertemuan bersama Bupati Kaimana dan Forkopimda di Kantor Bawaslu Kaimana, Rabu (7/2/2024).
Dikatakan Jhon pada masa tenang tersebut, akan dilakukan penertiban alat peraga kampanye secara mandiri oleh partai politik peserta Pemilu.
Baca juga: Ali Baham Temongmere: Jangan Ada Gerakan Tambahan untuk Mengacaukan Pemilu 2024
Baca juga: Ini Pesan Arifin Takamokan untuk 51 Saksi Peserta Pemilu 2024 di Fakfak
"Karena jika tidak diturunkan atau ditertibkan sama saja melakukan kampanye dimasa tenang, dan sanksi hukumnya adalah pidana," tegasnya,
Sehingga, kata Jhon, Bawaslu Kaimana akan berkoordinasi dengan partai politik perserta Pemilu terkait rencana penertiban APK mandiri.