Pemilu 2024
Formulir C6 dan KTP Wajib Dibawa Saat Coblos di TPS
Pertama, ialah dengan mengecek secara langsung kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/elias-idie-2024-ok.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat memberikan saran kepada masyarakat yang belum mendapatkan formulir C6 Pemilu.
Formulir C6 Pemilu ialah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara di TPS.
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie mengatakan, jika formulir C6 hingga Selasa esok belum diberi, maka ada sejumlah langkah yang bisa diambil masyarakat.
Baca juga: Hari Ini, KPU Distribusikan Logistik Pemilu ke ke TPS, Paskalis Semunya: Tak Ada Kesalahan
Baca juga: KPU Fakfak Larang Pemilih Bawa Handphone dan Alat Perekam Saat Nyoblos di Bilik Suara
Pertama, ialah dengan mengecek secara langsung kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Atau cara kedua dengan mengeceknya di website cekdptonline.kpu.go.id.
“Supaya kita bisa tahu kita akan memilih di TPS yang mana,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah diterima seluruh KPPS.
KPPS pun disebutnya mencatat nama pemilih serta telah membagikan formulir C6 dari rumah ke rumah.
Jika belum menerima formulir C6, masyarakat diminta Paskalis menanyakan haknya mendapatkan formulir C6 hingga esok pada pukul 17.00 atau jam 5 sore.
“Di formulir C6 itu jelas ada nama dan kode nomor urut DPT itu jelas. Sehingga ketika kita masuk TPS sudah tersedia kolom paraf di daftar hadir,” jelas Paskalis.
Untuk menyalurkan suara di TPS, ia menyebut formulir C6 itu harus dibawa bersamaan dengan KTP Elektronik.
(*)