Pemilu 2024
Christianus Mite Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Teluk Bintuni
Hal itu kata dia, berpotensi merugikan proses pemilihan serta mengurangi tingkat pengawasan yang diperlukan
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Warga Teluk Bintuni Christianus Mite melaporkan dugaan pelanggaran pemilu pada saat dan setelah pencoblosan 14 Febuari 2024, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran itu mencakup sejumlah kejanggalan dalam pemilu 14 Febuari lalu, yang mengganggu integritas proses demokrasi.
"Saat pemilihan kemarin, kami temukan bahwa sejumlah TPS tidak menyediakan salinan C1 kepada saksi, dengan alasan tidak ada tempat atau peralatan fotokopi,” ujar Christianus Mite di Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: 40 TPS di Manokwari Timur Lolos dari PSU, Analisye Rumfabe: Hari Ini Pleno Tingkat Distrik
Baca juga: Polres Fakfak Kerahkan 170 Personel Amankan Pleno Penghitungan Suara Tingkat PPD
Tidak hanya itu lanjut dia, ada juga TPS yang memberikan kertas C1 kosong kepada saksi, dan meminta mereka untuk mengisinya sendiri.
Praktik semacam ini sambung dia, menciptakan keraguan akan kesesuaian prosedur yang berlaku.
“Yang lebih memprihatinkan, ada TPS di mana anggota Panwas menandatangani surat suara, padahal seharusnya tugas tersebut menjadi wewenang Ketua KPPS,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, keadaan semakin memperihatinkan dengan adanya laporan bahwa beberapa anggota KPPS terlihat dalam pengaruh minuman keras.
Hal itu kata dia, berpotensi merugikan proses pemilihan serta mengurangi tingkat pengawasan yang diperlukan.
Bahkan, saat perhitungan suara, catatan yang dibuat di white board di beberapa TPS dilaporkan dilakukan oleh anggota keamanan atau linmas yang juga dipengaruhi minuman keras.
Oleh sebab itu, dia berharap Bawaslu setempat perlu melakukan investigasi di TPS yang terdampak.
Dengan tujuan, memastikan keabsahan perolehan suara dan prosedur yang berlaku diikuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Pihak berwenang diminta untuk segera mengambil tindakan tegas guna menjamin integritas dan keabsahan proses demokrasi di Kabupaten Teluk Bintuni, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa suara mereka dihargai dan dihitung dengan benar," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.