Dua Anggota Polres Sorong Dipecat Gara-gara Selingkuh dan Mencuri

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, menyebut dua anggota Polri yang dipecat itu berinisial Aipda LM dan Bripda AM.

KOMPAS.com
ILUSTRASI - Polres Sorong memecat dua polisi melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polres Sorong memecat dua polisi melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (26/2/2024).

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, menyebut dua anggota Polri yang dipecat itu berinisial Aipda LM dan Bripda AM.

Pemecatan dua anggota Polri itu disetujui Kapolda Papua Barat, Irjen Johnny Isir, pada 31 Januari 2024.

Menurut Yohanes Agustiandaru, Aipda LM dan Bripda AM mendapat hukuman karena pelanggaran yang berbeda.

Baca juga: Polda Papua Barat Bentuk Satgas Anti Politik Uang, Berikut Penjelasan Kombes Ongky Isgunawan

Baca juga: Polda Bentuk Timsus, Irjen Johnny Isir: "Sikat" Penambang Ilegal dari Papua Barat 

 

LM dipecat karena kasus perselingkuhan yang melanggar Pasal 13 huruf f Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.

AM dihukum karena tidak berdinas lebih dari 30 hari berturut-turut dan kasus pencurian.

"Bripda AM sudah dapat putusan inkrah tiga tahun enam bulan (penjara karena karena kasus pencurian)," kata Yohanes Agustiandaru.

Ia meminta setiap polisi agar selalu mematuhi peraturan Polri, kode etik profesi Polri, serta disiplin dan taat pada aturan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Terlibat Perselingkuhan dan Pencurian, Dua Anggota Polres Sorong Dipecat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved