Pemilu 2024
KPU Fakfak Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024: Itu Hal Biasa
Hal itu kemungkinan disebabkan adanya pihak yang belum terpuaskan dengan hasilnya
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, siap menghadapi setiap gugatan sengketa Pemilu 2024.
Ketua KPU Fakfak Hendra Joenanddy Crisye Talla mengatakan, gugatan merupakan hal biasa terjadi setelah pemilu.
Hal itu kemungkinan disebabkan adanya pihak yang belum terpuaskan dengan hasilnya.
Baca juga: Polres Kaimana Siagakan 100 Personel Amankan Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten
Baca juga: KPU Fakfak: 12 PPD Telah Menyelesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
"Kami pada prinsipnya membuka ruang seluas-luasnya, siapa saja dari peserta Pemilu 2024 yang ingin menggugat," kata Hendra kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Rabu (28/2/2024).
Meski demikian pihaknya belum merespon ke media satu per satu kasus yang saat ini telah diajukan berbagai pihak ke Bawaslu.
"Pada prinsipnya kami tegak lurus pada peraturan dan siap menghadapi setiap gugatan Pemilu 2024," ujarnya.
Pihaknya juga sudah memperoleh informasi soal ada pihak tertentu yang melaporkan ke Bawaslu.
"Sah-sah saja dan itu akan disikapi," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Hendra menuturkan pihaknya sangat membuka diri, dan pastinya dalam suatu keputusan tidak semua bisa menerima, karena pro dan kontra itu pasti ada.
"Dari jauh-jauh hari kami KPU Fakfak telah siap dari mulai menyikapi gugatan pada tahap penetapan DCT hingga saat ini sengketa hasil Pemilu 2024 yang berjalan di distrik-distrik," jelas Hendra.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.