Berita Papua Barat
Polda Tetapkan Ketua PBVSI Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Voli 2020
"Satu (alat bukti) diantaranya adalah hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari auditor BPKP Papua Barat senilai Rp 1.479.704.400
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim Penyidik Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, resmi menahan ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Papua Barat, berinisial MRFT alias Rudi.
Juru Bicara (Jubir) Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, MRFT alias Rudi langsung ditahan selama 20 hari di ruang tahanan (Rutan) Polda Papua Barat.
"MRFT alias Rudi langsung ditahan selama 20 hari di rutan Polda Papua Barat setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/3/2024)," kata Ongky dalam siaran persnya yang diterima TribunPapuaBarat.com, Sabtu (9/3/2024) dini hari.
Baca juga: Korupsi Dana BOK, Kejari Manokwari Tahan Mantan Bendahara Dinkes Teluk Wondama
Baca juga: Tersangka Korupsi BOK Dinkes Wondama Bakal Bertambah, Hasrul: Korupsi Ibarat Mata Rantai
Kabid Humas mengatakan, bahwa penetapan tersangka hingga penahanan Rudi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Hibah cabang olahraga (cabor) Volly Papua Barat.
Ia menjelaskan, bahwa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah cabor Volly Papua Barat yang bersumber dari APBD Papua Barat TA 2020 senilai Rp 1.500.000.000
Selanjutnya, MRFT alias Rudi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil Gelar Perkara pada 29 Februari 2024, dimana pada gelar perkara tersebut Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah.
"Satu (alat bukti) diantaranya adalah hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari auditor BPKP Papua Barat senilai Rp 1.479.704.400," ujar Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan Rudi sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam hal pemberantasan korupsi di bumi Kasuari.
"Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa.
Diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara," ujar Kabid Humas mengutip ketegasan Kapolda Johnny Isir.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-tahanan-diborgol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.