Berita Manokwari

Diduga Lakukan Human Trafficking Via Aplikasi, 2 Mucikari di Manokwari Ditangkap Polisi

Kini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

|
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Satuan Reserse Kriminal melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari, kembali mengamankan dua tersangka tindak pidana perdagangan manusia melalui aplikasi Michat.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, kedua tersangka itu diamankan pada 27 Februari lalu, di salah satu penginapan yang berada di kawasan Taman Ria Wosi.

"Kedua tersangka adalah IR (23) dan AL (23)," ungkap Napitupulu saat diwawancarai wartawan di Polresta Manokwari, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Jadikan 2 Wanita di Bawah Umur sebagai PSK, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: 1.500 Korban Human Trafficking Pulang ke Indonesia dalam Kondisi Meninggal Dunia

Dalam pemeriksaan, tersangka IR mengaku bahwa, sebelumnya ia sudah pernah melakukan hal yang sama melalui aplikasi Michat.

Adapun kasus itu ia lakukan pada Desember 2020 hingga Maret 2021.

"Tersangka IR mengaku hasil kejahatan yang ia lakukan, dikumpulkan untuk membantu biaya kuliah adiknya," jelas Kasat.

Sementara itu, tersangka AL juga mengakui bahwa, ia pernah melakukan kasus yang sama sejak tahun 2020 namun sempat berhenti.

"Kemudian ia melanjutkan aksinya kembali pada 25 Februari lalu," ungkapnya.

Kasat mengungkapkan, kedua tersangka memperdangangkan dua korban perempuan masing-masing dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan.

Korban kemudian menyerahkan hasil tersebut sebesar Rp 50.000 untuk masing-masing pelaku.

Adapun kedua korban berinisial EW (20) dan IR (22).

Kini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved