Berita Mansel
Terkait Aturan Insentif Kader Posyandu dan KPM, Ini Kata Hendrik Mokiri
Mokiri menekankan, pihaknya akan membahas terkait aturan nominal insentif dan operasional kaser posyandu dan KPM.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Kepala Distrik Ransiki, Manokwari Selatan (Mansel) Hendrik Mokiri buka suara terkait aturan pemberian insentif dari dana desa (Dandes) bagi kader posyandu dan Kader Pembangunan Manusia (KPM), yang juga turut diusulkan oleh Tenaga Ahli P3MD Mansel Nurhayati terkait total pemberian insentif dan operasional sebesar Rp1.000.000 setiap bulannya.
Diakui Mokiri sampai saat ini, kampug di Distrik Ransiki masih menggunakan aturan yang lama terkait pemberian insentif tersebut.
"Jadi sekarang ini dikasih total Rp500 ribu untuk kader posyandu dan KPM," tuturnya, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: P3MD Mansel Minta Kampung Perhatikan Insentif Kader Posyandu dan KPM
Baca juga: Febelina Indou: Perbaikan Posyandu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Mokiri menekankan, pihaknya akan membahas terkait aturan nominal insentif dan operasional kaser posyandu dan KPM.
"Tahun ini anggaran sudah diatur, sehingga sudah tidak bisa dirubah. Jadi mungkin tahun depan kita pakai aturan yang ada terkait nominalnya," ungkapnya.
"Karena kita sadar betul pentingnya tenaga kader posyandu dan KPM di setiap kampung, jadi kita pasti akan perhatikan ini," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.