Berita Papua Barat

ASN Pemprov Papua Barat Diminta Kerja Melalui E-Kinerja: Harus, Berpengaruh ke Kenaikan Pangkat

"Admin yang ikut pelatihan-pelatihan e-kinerja juga dapat memberi pemahaman kepada yang belum mengerti" tuturnya.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
Suasana apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (25/3/2024). Apel ini dipimpin Staff Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, Muhammad AB Tawakal. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Staff Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, Muhamad AB Tawakal mengingatkan ASN Pemprov Papua Barat laksanakan kerja melalui e-kinerja.

ASN Pemprov Papua Barat dinyatakan harus melaksanakan kerjanya melalui e-kinerja.

Muhamad AB Tawakal mengatakan, pelaksanaan kerja lewat e-kinerja berkaitan dengan kenaikan pangkat.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Upayakan DPA APBD 2024 Diserahkan Akhir Januari

Baca juga: Pemprov Papua Barat Serahkan Bantuan Hibah Pendidikan Empat Sekolah di Kabupaten Fakfak

"Kenaikan pangkat periode ini sudah menggunakan e-kinerja. Aplikasi e-kinerja. Jadi itu tetap menjadi perhatian," katanya saat memimpin apel di halaman kantor gubernur Papua Barat, Senin (25/3/2024) pagi.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memahami diminta memberikan pemahaman melalui admin.

"Admin yang ikut pelatihan-pelatihan e-kinerja juga dapat memberi pemahaman kepada yang belum mengerti" tuturnya.

Jika dalam satu OPD hal itu belum pernah dipelajari, ia meminta agar segera dilaporkan.

Tawakal juga meminta kepada mereka yang telah mengikuti pelatihan-pelatihan untuk memberikan pemahaman penggunaan e-kinerja.

"Yang belum mengerti berusaha untuk memahami, mengerti dan melaksanakan," pintanya.

"Karena ini aturan yang harus kita laksanakan," lanjut Tawakal.

Ia menyebut penggunaan aplikasi e-kinerja sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB), Nomor 6 dan ditindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19.

Tawakal mengingatkan kembali pelaksanaan kerja melalui e-kinerja bisa berdampak pada pangkat ASN.

"Kalau tidak laksanakan, kenaikan pangkat di periode berikutnya tidak bisa (berjalan)," tegasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved