BNN Papua Barat Musnahkan 17 Gram Sabu, Sitaan dari Dua Tersangka

Ketut mengatakan BNN Papua Barat masih mendalami asal usul sabu tersebut hingga beredar di Manokwari.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat memusnahkan 17 gram sabu, Jumat (5/4/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 17 gram. Barang tersebut disita dari dua tersangka.

Pemusnahan sabu itu berlangsung di halaman Kantor BNN Papua Barat di Jalan Dr Esau Sesa, Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari, Jumat (5/4/2024).

Tersangka pertama adalah F yang diamankan pada 5 Januari 2024 di Jalan Trikora Wosi Lorong.

"Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa sabu dalam 59 plastik bening ukuran kecil seberat 8 gram," kata Kabid Berantas BNN Papua Barat, I Ketut Widiarta, melalui rilis.

Barang bukti yang disita tersebut bbernilai sekitar Rp 159 juta.

Baca juga: Polsek Fakfak Tangkap Tiga Pengedar Narkoba: Barang Bukti Sabu 14,43 Gram

Baca juga: Dua Bersaudara Pengedar 106,5 Gram Sabu di Manokwari Terancam 20 Tahun Penjara

 

Tersangka kedua adalah AR yang diamankan pada 8 Januari 2024 di Jalan Siliwangi, tepatnya di depan kantor Pos Manokwari.

"Tersangka AR kedapatan membawa sabu dua plastik ukuran sedang dengan berat, 9 gram," kata I Ketut Widiarta.

Barang bukti AR, kata dia, jika di-rupiah-kan mencapai Rp 30 juta.

Ketut mengatakan BNN Papua Barat masih mendalami asal usul sabu tersebut hingga beredar di Manokwari.

"Sampai saat ini masih kami dalami lebih lanjut tentang peran dan keterlibatan kedua tersangka," ujar I Ketut Widiarta.

Kedua tersangka dijerat memakai pasal primer 114 dan pasal subsider 112 Undang-undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved