Kasus Kantor DPRD

Dugaan Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni, MP Disebut Hanya Eksekusi Keputusan DPRD

Ia mengatakan MP tidak menerima uang sepeserpun dari dugaan kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni tersebut.

Penulis: Randy Rumbia | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RANDY RUMBIA
Kuasa hukum MP, Yohanes Akwan, mendampingi kliennya dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (12/04/2024) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kuasa hukum MP, Yohanes Akwan, menyebut klien tidak menerima uang dari dugaan kasus korupsi sewa gedung sementara DPRD Teluk Bintuni, Papua Barat.

Unit Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menahan MP sejak 29 Maret 2024.

MP merupakan kuasa pengguna anggaran di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut Yohanes Akwan, sebagai kuasa pengguna anggaran, kliennya tak disertakan dalam kasus dugaan korupsi sewa Gedung DPRD Bintuni.

"Di mana kerugian negara yang diakibatkan oleh klien kami? Dia hanya mengeksekusi apa yang telah disetujui secara paripurna di DPRD," katanya di Teluk Bintuni, Jumat (12/4/2024).

Baca juga: Polres Teluk Bintuni Resmi Tahan TS dan MP dalam Kasus Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni

 

Meski begitu, Yohanes Akwan mengatakan tetap menghormati proses hukum dan akan menguji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat di pengadilan nanti.

"Kami telah mengambil semua langkah untuk memenuhi hak klien kami, MP. Ada beberapa fakta yang didukung oleh aturan, yang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," ujar Akwan.

Ia mengatakan kata "dapat" telah dicabut dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Hal itu berdasarkan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

"Artinya, aparat harus membuktikan kerugian negara yang nyata atau actual loss, bukan potensi kerugian negara atau potential loss. Ini juga menghindarkan adanya ketidakpastian hukum," kata Yohanes Akwan.

Ia mengatakan MP tidak menerima uang sepeserpun dari dugaan kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni tersebut.

Baca juga: Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni

Sebelumnya, Kasatreskrim Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, kasus itu mengakibat kerugian negara Rp 1,688 miliar dari total nilai kontrak Rp 9 miliar.

Selain MP, menetapkan TS sebagai sebagai tersangka dan menahan eks kabag keuangan di Sekretariat Dewan Teluk Bintuni itu.

Anggaran sewa gedung kantor tersebut bersumber dari APBD Teluk Bintuni tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Sewa gedung kantor disebut itu tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana mestinya.

Ada indikasi penggelembungan (mark up). Harga kontrak di perjanjian kerja sama lebih tinggi dibandingkan dengan harga penawaran sesuai surat penawaran yang ditandatangani oleh penyedia.

Ada juga kickback, kesepakatan untuk menyerahkan kembali sebagian uang pembayaran sewa gedung dari penyedia kepada TS, kabag keuangan Sekretariat DPRD Teluk Bintuni saat itu.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved