Kasus Kantor DPRD
Polres Teluk Bintuni Resmi Tahan TS dan MP dalam Kasus Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni
Keduanya berstatus tersangka dugaan kasus korupsi sewa gedung sementara kantor DPRD Teluk Bintuni di Jalan Raya Kali Kodok, Distrik Bintuni.
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Unit Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menahan TS dan MP, Jumat (29/03/2024).
Keduanya berstatus tersangka dugaan kasus korupsi sewa gedung sementara kantor DPRD Teluk Bintuni di Jalan Raya Kali Kodok, Distrik Bintuni.
MP adalah kuasa pengguna anggaran di Sekretariat Dewan Kabupaten Teluk Bintuni dan TS sebagai kabag keuangan di Sekretariat Dewan Teluk Bintuni.
Kasatreskrim Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan anggarannya bersumber dari APBD Teluk Bintuni tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.
"Total nilai kontrak Rp 9 miliar. Pada hari ini, Jumat (29/3/2024), kami tetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan sementara keduanya di rumah tahanan Mapolres Teluk Bintuni," katanya kepada TribunPapuaBarat.Com, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Tunggu Audit BPKP
Sewa gedung untuk kantor sementara DPRD Teluk Bintuni dilaksanakan berdasarkan bukti surat perjanjian kerja sama antara penyedia dan PPK Setwan Kabupaten Teluk Bintuni:
1. Surat PKS sewa gedung kantor DPRD Periode Oktober-Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp 900 Juta.
2. Surat PKS sewa gedung kantor DPRD Periode Januari – Juni 2021 dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar
3. Surat PKS sewa gedung kantor DPRD Periode Juli – Des 2021 dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar
4. Surat PKS sewa gedung kantor Periode Januari – Des 2022 dengan nilai kontrak Rp 3,6 miliar
5. Surat PKS sewa gedung kantor Periode Januari -Maret 2023 dengan nilai kontrak Rp 900 Juta.
Baca juga: Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni
Sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni itu tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa emerintah sebagaimana mestinya.
Ditemukannya indikasi penggelembungan (mark up). Harga kontrak di perjanjian kerja sama lebih tinggi dibandingkan dengan harga penawaran sesuai surat penawaran yang ditandatangani oleh penyedia.
Lalu, ada kickback, berupa kesepakatan untuk menyerahkan kembali sebagian uang pembayaran sewa gedung dari penyedia kepada TS selaku kabag keuangan Sekretariat DPRD Teluk Bintuni.
Akibat dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tersangka, ditemukan indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp 1.688.085.257 miliar.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.