Perindagkop Teluk Bintuni: UMKM Butuh Legalitas Agar Produk Terlindungi

Menurutnya, UMKM terbukti menjadi penopang kekuatan bagi pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Teluk Bintuni dan Provinsi Papua Barat.

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
PERIZINAN UMKM - 'Sosialisasi Perizinan Berusaha' bagi UMKM yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Papua Barat itu di Gedung Women & Child Center, Teluk Bintuni, Selasa (28/10/2025). Ada 50 UMKM dari Teluk Bintuni yang menjadi peserta kegiatan tersebut. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan legalitas agar memiliki perlindungan hukum terhadap produk.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) Teluk Bintuni, Ongen Pattikawa, ketika membuka  'Sosialisasi Perizinan Berusaha' bagi UMKM di Teluk Bintuni.

Kegiatan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat itu berlangsung di Gedung Women & Child Center, Teluk Bintuni, Selasa (28/10/2025).

Ada 50 UMKM dari Teluk Bintuni yang menjadi peserta kegiatan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pelaku UMKM tentang prosedur dan persyaratan perizinan usaha. 

"UMKM berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian karena berkaitan langsung dengan kehidupan dan kesejahteraan hidup masyarakat," katanya saat membacakan sambutan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Menurutnya, UMKM terbukti menjadi penopang kekuatan bagi pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Teluk Bintuni dan Provinsi Papua Barat.

Gubernur berharap semua pihak mendorong pertumbuhan dan pengembangan wirausaha muda potensial baik dari generasi muda, termasuk mahasiswa.

Baca juga: Bupati Hermus "Sulap" Lahan Eks Kantor Gubernur jadi Pusat UMKM Terpadu Kota Manokwari 

 

Soal legalitas, ucapnya, merupakan hal fundamental untuk keberlangsungan suatu usaha. 

'Sosialisasi Perizinan Berusaha' diharapkan bisa memberikan pemahaman bagi pelaku UMKM tentang pentingnya memiliki legalitas dan tata cara pendaftaran izin. 

Mulai dari nomor induk berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga sertifikasi halal.

Selain itu, ucap Ongen Pattikawa, penting juga UMKM memahami perpajakan yang berlaku bagi UMKM dan akses pembiayaan perbankan untuk UMKM

Pembiayaan perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditandai dengan launching akad massal KUR 800.000 pada 21 Oktober 2025.

"Dengan demikian, UMKM kita bisa mandiri dan berdaya saing. Pemerintah akan terus membantu UMKM dalam program dan kegiatan," kata Ongen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved