Kasus Kantor DPRD

Kasus Sewa Gedung Sekwan, Polres Teluk Bintuni Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

"Kendala kami dalam penetapan tersangka sewa gedung Sekwan DPRD Teluk Bintuni adalah perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Tomi Samuel Marbun.

|
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.Com/Randy Rumbia
Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, dalam Konferensi pers pada Senin (09/10/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI- Kasus dugaan penggelembungan anggaran sewa gedung Sekretariat DPRK (Setwan) Teluk Bintuni terus bergulir di Polres Teluk Bintuni.

Penetapan tersangka masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chairuddin Wachid, melalui Kasatreskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan polisi masih menuggu hasil perhitungan BPKP.

"Mudah-mudahan, BPKP bisa cepat selesai melakukan audit," katanya, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, BPKP baru punya kesempatan menghitung kerungian negara kasus sewa gedung itu dalam minggu ini.

Baca juga: Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni

 

"Polres Bintuni berkomitmen untuk menuntaskan kasus sewa gedung DPRK Teluk Bintuni," ujar Tomi Samuel Marbun.

Ia meminta agar masyarakat tetap bersabar menunggu proses hukum kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni itu.

"Kendala kami dalam penetapan tersangka sewa gedung Sekwan DPRD Teluk Bintuni adalah perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Tomi Samuel Marbun.

Ia mengatakan penyelidikan kasus ini berlangsung empat pekan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sejak Senin (4/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Temukan Indikasi Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Rp 9 Miliar

Penyidik telah mengeluarkan SPDP yang segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Teluk Bintuni.

Penyidik memastikan proses hukum ini bergulir hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.

Sewa gedung Setwan Teluk Bintuni berlangsung 30 bulan, sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023,

Menurut kesepakatan antara Sekwan dan pemilik gedung, Kartini, uang sewa disepakati mencapai Rp 300 juta per bulan atau total senilai Rp 9 miliar selama 30 bulan.

Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved