Pilkada

Emanuel Nuba: Aturan OAP di Pilkada Hanya Berlaku untuk Pilgub

"Undang-undang ini pernah diuji di MK, melalui nomor perkara 34 2016, dan pertimbangannya ditolak," kata Nuba.

TribunPapuaBarat.com//Andika Gumenggilung
Divisi Hukum KPU Mansel, Emanuel Nuba. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - KPU Manokwari Selatan (Mansel) buka suara terkait beredarnya informasi terkait ketentuan hanya Orang Asli Papua (OAP) yang bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner Divisi Hukum KPU Mansel Emanuel Nuba menerangkan, berdasarkan UU Otsus baik Nomor 21 Tahun 2001 maupun pada perubahan pada UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021, keharusnya calon kepala dan wakil kepala daerah diisi oleh OAP, hanya untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

"Terhadap calon bupati dan wakil bupati, sejauh ini tidak diatur," tuturnya, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Pilkada Manokwari 2024, Eddy Waluyo Siap Maju Wabup

Baca juga: Musprovlub PGPI Papua Barat, Eduard Towansiba Ingatkan Sejumlah Hal

Dikatakan Nuba, secara kelembagaan KPU, hal ini dipandang perlu untuk disampaikan.

"Karena kerja-kerja KPU harus berdasarkan Undang-undang," ucapnya.

"Untuk Pilkada ini kita pakai UU 10 Tahun 2016 dan pendekatannya juga berdasarkan UU Otsus," ungkapnya.

Dijelaslan Nuba, terkait calon kepala daerah yang harus OAP, dibahas dalam pasal 12 UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, dan hanya berlaku pada gubernur dan wakil gubernur.

"Undang-undang ini pernah diuji di MK, melalui nomor perkara 34 2016, dan pertimbangannya ditolak," kata Nuba.

"Kenapa ditolak, karena mereka memperlakukan sama. Kalau Jogja dengan keratonnya hanya gubernur, maka kalau Papua dikhususkan maka Jogja dengan keratonnya sampai di kabupaten juga akan minta dikhususkan," jelasnya.

"Jadi sejauh ini perintah baik dari regulasi maupun arahan pimpinan, penerapan putusan untuk OAP tidak diberlakukan di tingkat kabupaten dan kota," tukasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved