Info Unipa
Obadja Fenetiruma: Pemerintah RI Butuh Propaganda Terpogram untuk Pembangunan Sosial Orang Papua
Pertama, PP Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pusat Penelitian Pemberdayaan Fiskal dan Ekonomi Daerah (P3FED) Universitas Papua (Unipa) menilai, pembangunan sosial orang asli Papua (OAP) membutuhkan pembangunan karakter yang sifatnya direncanakan atau terprogram.
Kepala P3FED Unipa Obadja A. Fenetiruma mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia (RI) semestinya gencar mempropagandakan orang Papua dengan virus pembangunan.
Sehingga, mengakar dalam diri OAP spirit baru menempatkan diri di NKRI, bukan sebagai warga kelas dua atau orang-orang terjajah dan terpinggirkan.
Baca juga: FPIK UNIPA Teken PKS dengan KDC Manokwari, Genjot Potensi Teluk Doreri Jadi Laboratorium Alam
Baca juga: Upaya FPIK Unipa Lengkapi Laboratorium dan Dorong Dua Prodi D3 Jadi S1
“Supaya mereka (OAP) menyadari bahwa mereka penting di Republik (Indonesia) ini dan untuk dunia. Harus ada kampanye propaganda yang dilakukan pemerintah, dan saya belum lihat itu,” ungkap Obadja A. Fenetiruma diwawancarai TribunPapuaBarat.com, di Manokwari, Senin (6/5/2024).
Menurut pria kelahiran Kokonao (Mimika), 22 September 1976, itu propaganda terprogram paling efektif dilakukan lewat dunia pendidikan.
Ia mencontohkan, kurikulum pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) semestinya menyisipkan muatan lokal yang mengulas tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Otsus Papua bertujuan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.
Otsus Papua dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ada dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 2 tahun 2021.
Pertama, PP Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Kedua, PP Nomor 107 tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Obadja menyampaikan, substansi Otsus Papua inilah yang perlu ditanamkan sedari dini kepada orang Papua.
Adapun P3FED dibentuk mulai 2001 yang bertujuan mengawal pemberdayaan ekonomi dan pengelolaan keuangan Otsus Papua.
Kepala P3FED Unipa periode 2024-2028, itu menilai selama Otsus Papua dijalankan telah banyak kemajuan yang dialami. Tetapi, pekerjaan rumah pemerintah pun masih banyak, salah satunya terkait pembangunan sosial orang Papua.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Obadja-F-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.