Kantor Pertanahan Manokwari Tingkatkan Digitalisasi Pengurusan Hak Tanggungan

“Kalau orang meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanah akan dicatat sertifikatnya di Kantor Pertanahan."

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
Suasana pelayanan di loket Kantor Pertanahan Manokwari, Papua Barat, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kantor Pertanahan Manokwari terus berupaya meningkatkan pelayanan, termasuk digitalisasi pengurusan hak tanggungan terhadap perbankan dan notaris di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kepala Kantor Pertanahan Manokwari, Subur, mengatakan hak tanggungan dikeluarkan ketika ada seseorang meminjam uang di bank dengan menjaminkan sertifikat tanah.

“Kalau orang meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanah akan dicatat sertifikatnya di Kantor Pertanahan. Kami mengeluarkan tanda bahwa sertifikat itu sudah dijaminkan,” kata Subur di  Manokwari, Kamis (9/5/2024).

Dengan proses digitalisasi, ucapnya, pihak bank maupun notaris yang membuat perjanjian kredit dengan hak tanggungan tidak perlu datang lagi ke Kantor Pertanahan.

Ia menyebut digitalisasi juga mengefisienkan waktu karena hak tanggungan sudah harus dikeluarkan Kantor Pertanahan maksimal tujuh hari.

Baca juga: Periode 2022, Kantor Pertanahan Kaimana Terima 17 Laporan Sengketa

 

Proses ini jauh lebih cepat sebelum penerapan layanan digital yang bisa memakan waktu 1-2 bulan.

“Kalau sebelum tujuh hari sudah diperiksa dan keluar hak tanggungannya, berarti kami (Kantor Pertanahan Manokwari) telah melakukan upaya akselerasi,” ujarnya.

Ia menyampaikan, layanan digitalisasi juga diterapkan saat penghapusan hak tanggungan atau roya.

Saat bank mendapat pelunasan, penghapusan hak tanggungan hanya diproses dalam waktu satu hari.

Layanan digital tersebut sebagai upaya pemerintah mempermudah layanan yang berkelindan dengan indeks kemudahan berbisnis (IKB) di Indonesia.

Baca juga: Kantor Pertanahan Manokwari Sambangi PT Ebier Suth Cokran, Rekam Pemanfaatan Lahan

Menurut Subur, intensifikasi layanan digital di Kantor Pertanahan Manokwari mulai awal 2024 juga bertujuan memberi transparasi, kemudahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan, setiap penjaminan sertifikat tanah di bank harus tercatat di Kantor Pertanahan.

Pihaknya harus mengeluarkan bukti keaslian sertifikan, kepastian letak bidang tanah dalam sertifikat, pemilik sertifikat dan dijaminkan pada siapa.

“Kami melakukan kontrol. Jika terjadi wanprestasi, kami harus mencatat sertifikat tersebut beralih dari siapa ke siapa,” kata Subur.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved