Jumat, 10 April 2026

Pilkada Kaimana

RAMBO Serahkan Berkas Dukungan Pilkada ke KPU Kaimana

Dikatakan Candra usai menerima syarat dukungan paslon jalur perseorangan pihaknya akan melakukan proses lanjutan hingga verifikasi faktual

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto RAMBO Serahkan Berkas Dukungan Pilkada ke KPU Kaimana
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana saat menerima dokumen syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan dari Bakal Calon (Balon) Bupati Kaimana, Abdul Rahim Furuada disaksikan oleh Bawaslu Kaimana 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat telah menerima berkas syarat dukungan Pasang Calon (Paslon) kepala daerah Pilkada Kaimana jalur perseorangan yakni Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (RAMBO), Minggu (12/5/2024).

Kedatangan paslon RAMBO yang membawa ratusan pendukung ini tiba di Kantor KPU Kaimana pukul 15.44 Wit.

Mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana, didampingi empat komisioner, sekretaris KPU Kaimana dan Ketua Bawaslu Kaimana serta komisioner.

Baca juga: Berikut Alasan Wakil Bupati Marinus Mandacan dan Sekda Ever Dowansiba Maju Pilkada Pegaf 2024

Baca juga: Hans Lodewik Mandacan Gandeng Eddy Waluyo Maju Pilkada Manokwari: Jalur Independen

Penyerahan dokumen syarat dukungan calon jalur perseorangan 5200 pemilih, yakni diserahkan langsung oleh Bakal Calon (Balon) Bupati Kaimana, Abdul Rahim Furuada berlangsung di Ruang Pertemuan KPU Kaimana.

Ketua KPU Kaimana Candra Kirana mengatakan, penyerahan syarat dukungan calon jalur perseorangan se Papua Barat yakni di KPU Kaimana.

Dikatakan Candra untuk waktu kedatangan penyerahan syarat dukungan calon independen tersebut telah memenuhi syarat, karena belum memasuki waktu penutupan yakni pukul 23.59 Wit.

Dikatakan Candra usai menerima syarat dukungan paslon jalur perseorangan pihaknya akan melakukan proses lanjutan sampai dengan verifikasi faktual.

"Sehingga apabila ada dukungan yang tidak valid, bisa dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap syarat dukungan calon," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved