Pilkada Fakfak

Pilkada 2024, KPU Fakfak Mulai Penelitian Administras Paslon MARI

"Dapat kami informasikan tahapan penelitian administrasi ini akan berlangsung sampai pada tanggal 29 Mei 2024," ungkapnya.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
PILKADA FAKFAK 2024 - Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla menyebutkan saat ini pihaknya memasuki tahapan penelitian administrasi untuk Paslon jalur perseorangan Bacakada MARI menuju Pilkada 2024, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat saat ini menempuh tahap penelitian administrasi terhadap dokumen pemberkasan Paslon jalur independen Bacakada Emanuel Komber dan Rico Thie (MARI) yang telah diserahkan.

"Saat ini kami KPU Fakfak Papua Barat tengah menjalankan tahapan penelitian administrasi bakal calon perseorangan, di mana untuk pemenuhan syarat dukungan sesuai aturan telah dilewati dan diterima," kata Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (17/5/2024).

Hendra menjelaskan, tahapan penelitian administrasi tersebut ditujukan atas dukungan perseorangan kepada bakal calon perseorangan.

Baca juga: KPU Manokwari: Hingga Penutupan Pendaftaran Pilkada Jalur Independen, Tak Ada yang Penuhi Syarat

Baca juga: KPU Kaimana Lantik 35 Anggota PPD, Chandra Kirana: Belajar dari Pengalaman

"Dapat kami informasikan tahapan penelitian administrasi ini akan berlangsung sampai pada tanggal 29 Mei 2024," ungkapnya.

Dikatakannya, melalui tahap penelitian administrasi terhadap Paslon perseorangan nantinya KPU Fakfak akan melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap surat pernyataan dukungan atau formulir model B1 KWK perseorangan.

"Dokumen ini tentu sudah 1 paket dengan e-KTP pendukung," tandasnya.

Lebih jauh ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan penelitian e-KTP dengan catatan apakah misalnya didapati dukungan ganda atau e-KTP yang bukan berdomisili dari Kabupaten Fakfak.

"Ataupun juga didapati misalnya pemilik KTP telah meninggal dunia," tandasnya.

Setelah tahapan penelitian administrasi tersebut, Hendra menuturkan KPU Fakfak akan memasuki tahapan verifikasi faktual.

"Pada verifikasi faktual nantinya akan kami lakukan dengan sistem sensus, di mana kami akan turun ke setiap distrik untuk turun melakukan verifikasi atas dukungan bakal calon perseorangan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, KPU Fakfak telah membuka akses Silon dan telah menerima penyerahan dokumen dukungan dari paslon Bacakada MARI.

Tak tanggung-tanggung, MARI berhasil mengumpulkan 7.429 dukungan dari KTP warga yang berhasil terkumpul dengan sebaran pada 17 distrik di Kabupaten Fakfak.

Padahal, syarat minimal yang ditetapkan sesuai aturan berlaku yakni hanya 5.835 KTP dengan minimal persebarannya pada 9 distrik.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved