Pilkada 2024
Bawaslu Bintuni Lantik 64 Panwascam: Segera Kembali ke Daerah Masing-masing dan Laksanakan Tugas
"Ingat bahwa kerja panwascam adalah kerja tim, sehingga yang diharapkan adalah kekompakan dan kebersamaan," kata supiah.
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI- Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni melantik 64 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Pelantikan berlangsung di Aula Hotel Steengkol, Kilo 4 Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Sabtu (25/5/2024)
Ketua Bawaslu Teluk Bintuni Supiah Tokomadoran mengatakan, pembentukan anggota panwascam untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan 2024 di wilayah kecamatan.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Segera Gelar Bimtek bagi Panwascam
Baca juga: Bawaslu Fakfak Seleksi Ketat 51 Calon Anggota Panwascam
Oleh sebab itu keberadaan panwascam merupakan perpanjangan tangan dari Bawaslu, untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan oleh PPK/PPD di wilayah kerja masing-masing.
Dalam surat Keputusan ketua badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan Tahun 2024.
Diharapkan setelah dilantik, anggota panwascam segera ke distrik masing-masing untuk melaksanakan tugas sesuai perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ingat bahwa kerja panwascam adalah kerja tim, sehingga yang diharapkan adalah kekompakan dan kebersamaan," kata supiah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 1 ayat (20) bahwa, panwascam adalah panitia yang dibentuk Bawaslu Kabupaten/Kota Untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.