Berita Mansel
BPKAD Mansel Sebut 24 Kendaraan Dinas Masih Dikuasai Mantan Pejabat
Apabila surat instruksi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang menguasai aset negara, maka kejaksaan akan mengambil tindakan tegas.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat Levinus Waran mengungkapkan, hingga saat ini 24 kendaraan dinas roda empat milik Pemkab Mansel masih dikuasai mantan pejabat.
Namun Levinus Waran mengatakan, dari informasi yang diterima, dua kendaraan dinas sudah diamankan oleh pihak Kejaksaan, yang merupakan bagian dari kerjasama Pemkab Mansel dan Kejaksaan dalam mengamankan aset daerah.
"Jadi itu total 26, namu dua sudah diamankan. Kita tetap laksanakan secara persuasif. Pasti mereka juga punya kesadaran dan menyerahkan itu," tuturnya, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Segini Tagihan Pajak Kendaraan Dinas Pemprov Papua Barat 2023
Baca juga: KPK Sebut Kabupaten Mansel Masuk Zona Kuning, Peluang Terjadinya Penyimpangan Cukup Besar
Terpisah, Bupati Mansel Markus Waran saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah pernah mengeluarkan surat istruksi terkait dengan kendaraan dinas tersebut.
"Surat itu sudah sesuai dan mengacuh pada undang-undang pencegahan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Ditekankan Waran, apabila surat instruksi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang menguasai aset negara, maka kejaksaan akan mengambil tindakan tegas.
"Itu penggelapan, dan akan dieksekusi langsung. Kewenangan semua di kejaksaan," tukasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.