Berita Fakfak

Aliansi Pemerhati Otsus Gelar Unjuk Rasa di Fakfak, Berikut Lima Tuntutan Soal Pilgub Papua Barat

Jamhari mengatakan, ada beberapa permintaan pihaknya yang telah dituangkan dalam laporan tuntutan.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Fakfak Papua Barat, Jumat (21/6/2024). 

TRIBUNPAUABARAT.COM, FAKFAK - Aliansi Pemerhati Otsus di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat berunjuk rasa dan meminta Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) harus Orang Asli Papua (PAP).

Pantauan TribunPapuaBarat.com Jumat (21/6/2024), aksi unjuk rasa tersebut digelar di depan Kantor Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Fakfak.

"Kami Aliansi Pemerhati Otsus Kabupaten Fakfak meminta, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat harus bersikap netral, tegas dan konsisten dalam proses seleksi calon kepala daerah," ujar Koordinator Aliansi Pemerhati Otsus Fakfak, Jamhari Muri kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak.

Baca juga: Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat: Bakal Calon Kepala Daerah Harus OAPĀ 

Baca juga: Pilgub Papua Barat, Paskalis Semunya Ingatkan Bakal Calon Urus Dokumen OAP

Jamhari mengatakan, ada beberapa permintaan pihaknya yang telah dituangkan dalam laporan tuntutan.

"Kami harap permintaan dan harapan kami ini dapat didengar dan diteruskan, agar calon wakil gubernur dan gubernur harus OAP," katanya.

Dikatakannya, masyarakat Kabupaten Fakfak tentu memiliki suatu kerinduan untuk Provinsi Papua Barat betul-betul dipimpin oleh OAP sebagaimana amanat Undang-undang Otsus.

Dikatakannya pula, hal ini penting sebagai upaya pemenuhan amanat UU Otsus yakni menjadikan orang papua menjadi tuan di negerinya sendiri, serta dalam rangka menekan konflik yang terus berkembang di tanah papua.

Sebagaimana diketahui amanat UU Otsus dan rekomendasu MRP se-Tanah Papua sebagai syarat untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur tersebut diatur dalam UU Otsus.

Adapun berikut tuntutan atau permintaan Aliansi Pemerhati Masyarakat Kabupaten Fakfak yang dikutip TribunPapuaBarat.com dari dokumen yang dibacakan.

1. Bahwa tujuan Otsus Papua adalah mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi orang asli Papua dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Bahwa penyelenggaraan Otsus Papua harus berlandaskan kepada pengakuan, penghargaan, dan penghormatan terhadap eksistensi orang asli Papua sesuai dasar gencalogis, Wilayah adat, bahasa ibu, dan kebudayaannya.

3. Bahwa pengakuan, penghargaan, dan penghormatan terhadap eksistensi orang asli Papua yang merupakan hak asasinya sebagai insan ciptaan Tuhan dan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Republik Indonesia

4. Sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Papua dan juga rekomendasi MRP se-tanah Papua, maka kepala daerah di tingkat provinsi wajib OAP.

5. Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebagai lembaga kultur yang resmi ditunjuk oleh Undang-undang untuk menyeleksi calon kepala daerah harus OAP, maka benar-benar melaksanakan tugas dengan baik sesuai koridor hukum dan aspirasi masyarakat Papua yang sudah diamanatkan dalam UU Otsus Bagi papua.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved