Pilgub Papua Barat

Pilgub Papua Barat, Paskalis Semunya Ingatkan Bakal Calon Urus Dokumen OAP

Menurutnya, Pilkada di Tanah Papua memiliki nomenklatur khusus yang menjadikannya berbeda dari daerah lain di Indonesia.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
KPU PAPUA BARAT - Ketua KPU Provinsi Papua Barat 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya mengingatkan siapapun bakal calon gubernur (bacagun) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Papua Barat harus mengurus dokumen Orang Asli Papua (OAP).

Menurutnya, Pilkada di Tanah Papua memiliki nomenklatur khusus yang menjadikannya berbeda dari daerah lain di Indonesia.

"Siapapun gubernur Papua Barat yang mencalonkan diri, mulai dari sekarang mengurus dokumen sah sebagai OAP," kata Paskalis Semunya, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Pilgub Papua Barat 2024 Tanpa Calon Perseorangan, KPU Klaim Sosialisasi Sudah Maksimal

Baca juga: Emanuel Nuba: Aturan OAP di Pilkada Hanya Berlaku untuk Pilgub

Dokumen itu dikatakannya menjadi satu paket dengan dokumen lain saat mencalonkan diri sebagai bacagub dan bacawagub Papua Barat.

"Dokumen lain seperti KTP, Ijazah," sebutnya.

Dalam aturan, dua hal yang diatur Undang-undang Otonomi Khusus untuk Pilkada di Papua yakni bacagub dan bacawagub adalah OAP. 

Ditambah dengan ijazah strata satu.

KPU, kata Paskalis Semunya, akan melibatkan lembaga berwenang. 

Contohnya ialah Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Pelibatan itu untuk dibuat regulasi bersama. 

Regulasi bersama yang dimaksud ialah pedoman teknis, tata cara verifikasi OAP.

"Sehingga kami ingin kepastian verifikasi yang ilmiah juga produk hukumnya harus jelas," ungkapnya.

Pihaknya juga siap melibatkan tim verifikasi untuk memvalidasi ijazah.

Sementara itu, untuk syarat pencalonan hal itu dinyatakan kembali merujuk pada Undang-undang Pilkada.

Yakni 20 persen atau tujuh kursi untuk mengajukan calon sendiri atau bersama.

"Tanpa menunggu pelantikan (DPR), SK tersebut boleh digunakan mendaftarkan calon. Karena sudah sah," tandasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved